Mahfud MD: Banyak Orang di Dalam Penjara karena Melakukan Kecurangan Pemilu, Saya Punya Daftarnya
Apakah pelaku kecurangan pemilu akan mendapat hukuman yang setimpal, beriktu penjelasan dari Mahfud MD.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal hukuman bagi pelaku kecurangan pemilu.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD ketika wawancara bersama Tv One, Kamis (20/6/2019) malam.
Awalnya, Mahfud MD menyinggung soal pembuktian secara kuantitatif dan kualitatif yang diajukan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
Menurutnya dua jenis pembuktian tersebut bisa dijadikan dasar hakim MK untuk membuat keputusan akhir mengenai sengketa.
Namun dalam sidang sengketa Pilpres 2019 kali ini, Mahfud menilai bahwa pembuktian kuantitatif dan kualitatif tidak terbukti di persidangan.
"Kalau menurut saya dua-duanya bisa, pertama secara kuantitatif tidak terbukti sehingga kemungkinan ditolak," kata Mahfud MD.
"Secara kualitatif juga diadu, kemungkinan besar juga tidak terbukti."
"Tinggal status Pak Ma'ruf, tinggal diperdebatkan saja, apa pedomannya pada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah."
"MK bisa membuat tafsirnya sendiri, cuma tafsir MK terhadap sebuah Undang-Undang itu harus melalui Judicial Review, bukan kasus konkrit seperti ini," imbuhnya.
Mahfud MD kemudian menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa pemilu bilamana terjadi kecurangan.