Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Fadli Zon: Memang Tidak Salah

Senjata yang dituduhkan diselundupkan Soenarko untuk aksi 21-22 Mei tersebut tidak terbukti.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Fadli Zon: Memang Tidak Salah
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (1/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebaiknya menelpon Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menyelesaikan masalah Mantan Komandan Jenderal Kopassus, Mayjen Purnawirawan Soenarko yang ditahan karena kasus kepemilikan senjata api.

Panglima tidak hanya menyurati kepolisian untuk menangguhkan penahanan Soenarko, melainkan meminta pembebasannya.

"Mestinya engga usah surati lah, telpon sajalah selesai itu," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (21/6/2019).

Pasalnya menurut Fadli, Soenarko sama sekali tidak bersalah.

Senjata yang dituduhkan diselundupkan Soenarko untuk aksi 21-22 Mei tersebut tidak terbukti.

"Kasusnya juga usudah clear kok. Bahwa dari informasi senjata itu adalah senjata lama yang ingin diberikan pada kopassus itu yang saya dengar," katanya.

Direktur Utama PT Sebuku Tanjung Coal (STC) Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD (tengah) didampingi kuasa hukum Krisna Murti (kiri) berbincang usai melaporkan petinggi Polri terkait ketidakadilan dalam penanganan perkara di kantor Kompolnas, Jakarta, Senin (23/7/18). PT STC menyampaikan perlindungan hukum dengan membawa bukti gambar atas tindakan diskriminasi dan penggunaan diskrisi kepolisian yang diduga keliru dan tindakan represif terhadap sengketa lahan antara PT STC dengan  PT PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Sebuku Tanjung Coal (STC) Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD (tengah) didampingi kuasa hukum Krisna Murti (kiri) berbincang usai melaporkan petinggi Polri terkait ketidakadilan dalam penanganan perkara di kantor Kompolnas, Jakarta, Senin (23/7/18). PT STC menyampaikan perlindungan hukum dengan membawa bukti gambar atas tindakan diskriminasi dan penggunaan diskrisi kepolisian yang diduga keliru dan tindakan represif terhadap sengketa lahan antara PT STC dengan PT PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Pernyataan Moeldoko soal Langkah Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Soenarko

Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengatakan bahwa pihak kepolisian hanya mencari-cari kesalahan Soenarko. Karena selama ini Soenarko termasuk orang yang vokal dan kritis.

BERITA TERKAIT

"Saya kira ini membahayakan demokrasi karena pembungkaman-pembungkaman semacam ini bisa berulang, kalau rezim berganti kapan tahu, ini menimbulkan dendam sejarah dan juga menimbulkan luka institusi apalagi ini pak Senarko kan Danjen kopassus orang yang berjuang mengabdikan dirinya mempertaruhkan jiwa raganya lalu diperlakukan seperti ini," katanya.

Sebelumnya Mabes Polri membenarkan perihal isu penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjend TNI (Purn) Soenarko.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan telah dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya pak Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim. Kemudian disitu memang ada penjaminnya, penjaminnya adalah bapak Panglima TNI dan Menko Kemaritiman pak Luhut," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Terkait alasan Hadi dan Luhut menjamin Soenarko, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengaku tak bisa mengungkapkannya.

Hanya saja, kata dia, Hadi menjamin yang bersangkutan selaku pembina seluruh purnawirawan TNI. Sementara Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elit TNI.

Dedi juga menegaskan Soenarko ditangguhkan penahanannya bukan karena siapa yang menjadi penjaminnya.

Namun, penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Soenarko dinilai cukup kooperatif.

"Bukan (karena siapa yang menjamin, - red), tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dr dari penyidik untuk menanguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas