Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Elza Syarief Bakal Bersaksi Terkait Perkara Korupsi e-KTP

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Elza Syarief terkait perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengacara Elza Syarief Bakal Bersaksi Terkait Perkara Korupsi e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Elza Syarief mendatangi Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/9/2017). Elza Syarief mendatangi KPK untuk meminta perlindungan kepada KPK karena dirinya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Akbar Faizal terkait tuduhan memberikan kesaksian palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik saat bersaksi di sidang perkara memberikan keterangan palsu dalam persidangan KTP elektronik dengan terdakwa Miryam S Haryani. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Elza Syarief terkait perkara korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Elza bakal bersaksi untuk tersangka Markus Nari, mantan anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Selain Elza, tim penyidik KPK juga memasukkan dua pengacara lainnya dalam daftar pemeriksaan. Mereka ialah Robinson dan Rudy Alfonso. Keduanya juga diperiksa untuk Markus Nari.

Belum diketahui apa yang akan ditelisik tim penyidik KPK kepada Elza.

Namun dalam pusaran kasus e-KTP, Elza kerap diperiksa penyidik KPK dalam beberapa kasus berbeda.

Berita Rekomendasi

Mulai dari korupsi e-KTP, kasus merintangi penyidikan e-KTP, hingga memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP dengan terdakwa Miryam S Haryani.

Termasuk menjadi saksi dalam persidangan mantan Ketua Umum Partai Golkar yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto, salah satu terpidana dalam perkara ini.

Elza Syarief di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI
Elza Syarief di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (Taufik Ismail/Tribunnews.com)

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak Juli 2017.

Markus diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013.

Kasus ini merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Baca: Oknum Anggota Kepolisian Diduga Terlibat Teror Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan

Berdasarkan fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar pada 2012.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas