Pengacara Elza Syarief Bakal Bersaksi Terkait Perkara Korupsi e-KTP
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Elza Syarief terkait perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Elza Syarief mendatangi Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/9/2017). Elza Syarief mendatangi KPK untuk meminta perlindungan kepada KPK karena dirinya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Akbar Faizal terkait tuduhan memberikan kesaksian palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik saat bersaksi di sidang perkara memberikan keterangan palsu dalam persidangan KTP elektronik dengan terdakwa Miryam S Haryani. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Namun, Markus baru menerima Rp 4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan dipidana penjara.
Perkembangan ternyar dari kasus e-KTP, baru-baru ini KPK menyita salah satu mobil mewah milik Markus Nari.
Diduga mobil mewah itu didapat Markus dari fee pengadaan e-KTP.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.