Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Hendropriyono Sikapi Penangguhan Penahanan Terhadap Mantan Danjen Kopassus Soenarko

Hendropriyono mengatakan, penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko merupakan hasil keputusan bersama dalam tubuh TNI

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Hendropriyono Sikapi Penangguhan Penahanan Terhadap Mantan Danjen Kopassus Soenarko
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono usai menghadiri acara Halal Bihalal dengan Purnawirawan TNI di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mengatakan, penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko merupakan hasil keputusan bersama dalam tubuh TNI.

Menurut Hendropriyono, hal itu sah-sah saja dan bisa dimengerti.

"Menurut saya itu tidak mungkin hanya panglima TNI saja. menurut saya itu sudah konsensus. Seperti biasa, kalau tentara kan sebelum putuskan sesuatu pasti ada sidang dulu rapat, tukar menukar meskipun di tentara tidak ada demokrasi."

"Tentara itu adalah bottom up dalam suatu keputusan kebijaksanaan harus didasarkan pada pendapat dari dasar naik ke atas. Tapi nggak ada demokrasi. Karena tentara tidak kenal demokrasi," ujar Hendropriyono usai menghadiri acara Halal Bihalal dengan Purnawirawan TNI di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Baca: Urung Ditahan KPK, Bupati Solok Selatan: Saya Berjanji Akan Kooperatif

Baca: Marak Dokumen SK CPNS Beredar, BKN Beri Tips Mudah Bedakan Palsu dan Asli

Baca: KPU Keberatan dengan Pernyataan Saksi 02 Terkait Amplop Pembungkus Formulir C1

Hendropriyono pun menilai permintaan penangguhan penahanan Soenarko itu bukan wujud intervensi panglima TNI terhadap hukum.

Ia meyakini penangguhan penahanan Soenarko telah melalui sejumlah pertimbangan matang.

BERITA REKOMENDASI

"Nggak. itu kan tidak ada hubungan panglima sama purnawirawan tidak ada hubungan. Karena ada hak secara yudisial secara hukum yah jadi sah-sah aja yang penting adalah bahwa pasti sudah terjadi kesepahaman. Tak mungkin begitu aja diputuskan nggak masuk akal, belum pernah ada lah di tentara. Pasti sebelum diputuskan sudah ada pertimbangan sudah ada prediksi apa yang akan terjadi," ungkap Hendropriyono.

"Sepanjang keamanan rakyat terjamin saya kira keputusan apapun kita harapkan terbaik kita yang paling penting keamanan rakyat," jelasnya.

Jenderal yang jamin Soenarko

Penasehat Hukum Mantan Danjen Kopassus sekaligus tersangka penguasaan senjata ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dari tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu, menyebut sejumlah nama besar yang telah menjamin penangguhan penahanan kliennya di depan Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019).

Ferry mengatakan 102 Purnawirawan TNI-Polri juga telah ikut menjamin penangguhan penahanan tersebut.


Ketika ditanya sejumlah nama besar yang menjamin penangguhan tersebut Ferry menyebut sejumlah nama antara lain Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Mayjen TNI (Purn) Zaki Anwar Makarim dan mantan Kepala Staf Umum TNI Johannes Suryo Prabowo, dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijanto.

"Di sini ada Mayjen (purn) TNI Zaki Anwar Matarim ya, kemudian laksmana TNI (purn) Tejo Edi Purjatno, kemudian ada Mayjen (purn) TNI Glenny Kairupan, ada Letjen (purn) TNI J Suryo Prabowo, kemudian ada lagi Letjen TNI (purn) Yayat Sudrajat ada di sini," kata Ferry di depan Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/9/2019).

Penasehat Hukum Mantan Danjen Kopassus sekaligus tersangka penguasaan senjata ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dari tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu menunjukan surat penangguhan penahanan kliennya yang berkop surat advokat Senopati 08 beberapa saat setelah mendampingi pembebasan kliennya dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019) sekira pukul 13.43 WIB.
Penasehat Hukum Mantan Danjen Kopassus sekaligus tersangka penguasaan senjata ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dari tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu menunjukan surat penangguhan penahanan kliennya yang berkop surat advokat Senopati 08 beberapa saat setelah mendampingi pembebasan kliennya dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019) sekira pukul 13.43 WIB. (Gita Irawan/Tribunnews.com)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas