Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Hendropriyono Sikapi Penangguhan Penahanan Terhadap Mantan Danjen Kopassus Soenarko

Hendropriyono mengatakan, penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko merupakan hasil keputusan bersama dalam tubuh TNI

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Hendropriyono Sikapi Penangguhan Penahanan Terhadap Mantan Danjen Kopassus Soenarko
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono usai menghadiri acara Halal Bihalal dengan Purnawirawan TNI di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). 

Tidak hanya itu, dalam surat bernomor 002/Pdn.T/MJS-AS-08/VI/2019 itu juga tertulis bahwa Soenarko bersedia untuk wajib lapor dan tidak keluar kota.

Berikut kutipan lengkapnya:

Bahwa menimbang alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 31 ayat 1 Kuhap, kami mohon dengan hormat agar Bapak berkenan untuk menangguhkan dan/atau mengalihkan penahanan Klien kami, menangguhkan dan/atau mengalihkan jenis penahanannya menjadi jenis Penahanan Kota. Atas permohonan ini Klien kami bersedia melaksanakan Wajib Lapor dan Tidak Keluar Kota.

Kasus tetap berjalan

Mabes Polri menegaskan tetap akan memproses kasus yang menjerat Mayjend TNI (Purn) Soenarko terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Diketahui, Polri menangguhkan penahanan Soenarko dengan berbagai pertimbangan penyidik.

Salah satunya yang bersangkutan dinilai kooperatif dan dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

BERITA REKOMENDASI

"Iya (tetap berjalan), dari penyidik untuk proses penanganan kasusnya tetap sesuai prosedur yang berlaku," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Ia juga meminta agar awak media tak salah dalam menyebutkan kasus yang menjerat eks Danjen Kopassus itu. Pasalnya, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu masih melihat ada yang menyebut kasus ini dengan kasus penyelundupan senjata api.

Baca: TKW Hongkong Harapkan Sanksi Pemecatan Oknum PNS yang Hina Pembantu

"Sekali lagi penggunaan diksinya jangan penyelundupan, ya sesuai dengan UU 12 Darurat Tahun 1951 pasal 1 ayat 2 adalah tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai senjata api ilegal," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menangguhkan penahanan eks Danjen Kopassus Mayjend TNI (Purn) Soenarko bukan tanpa alasan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap Soenarko ditangguhkan penahanannya karena penyidik menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dlm proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya,l secara subjektif, kata Dedi, bahwa Soenarko tidak akan mengulangi perbuatannya dan juga tidak akan menghilangkan barang bukti.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas