Senang Bisa Menghirup Udara Bebas, Mantan Danjen Kopassus Akan Gelar Syukuran
Ferry mengatakan, Soenarko senang karena bisa menghirup udara bebas mengingat usianya yang juga sudah memasuki usia lanjut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat Hukum Mantan Danjen Kopassus sekaligus tersangka penguasaan senjata ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dari tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu mengungkapkan reaksi kliennya ketika mendengar pertama kali penangguhan penahanannya dikabulkan pada Senin (17/6/2019).
Ferry mengatakan, Soenarko senang karena bisa menghirup udara bebas mengingat usianya yang juga sudah memasuki usia lanjut.
"Pak Soenarko dalam hal ini karena dia merasa tidak bersalah dan tidak pernah berbuat sebagaimana yang dituduhkan tentunya dia senang karena bisa menghirup udara bebas dan bisa menjalani kehidupan secara normal kembali. Biar bagaimana pun kan beliau sudah memasuki usia diatas kepala 65 atau 66 tahun," kata Ferry di depan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019).
Ferry mengatakan kliennya belum bisa diwawancarai dan meminta wartawan bersabar karena kliennya juga berencana akan menggelar halal bihalal di kediamannya.
Ketika ditanya apakah kliennya juga akan melakukan syukuran atas kebebasannya, Ferry mengatakan hal itu akan dilakukan berbarengan dengan acara halal bihalal di kediamannya di daerah Pasar Rebo Jakarta Timur dalam satu dua hari ke depan.
"Ya nanti akan ada halal bi halal insya Allah dalam satu atau dua hari ke depan," kata Ferry.
Baca: Panglima TNI dan Menteri Luhut Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Soenarko, Ini Kata Jubir TKN
Ferry mengatakan, Soenarko keluar menaiki mobil Pajero berwarna hitam berbarengan dengan dirinya keluar dari rutan Pomdam Jaya sekira pukul 13.43 WIB.
Istri, anaknya, dan menantunya sendiri menjemput Soenarko di rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan untuk langsung pulang ke rumah.
"Istrinya, anaknya, dan menantunya yang menjemput tadi," kata Ferry.
Sebelumnya, Ferry mengatakan penetapan tersangka sekaligus penangkapan Soenarko atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dilakukan saat yang bersangkutan diperiksa di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Ia juga menyebut mekanisme penetapan tersangka terhadap Soenarko juga menyalahi prosedur hukum.
“Tanggal 19 Mei 2019 Pak Soenarko ditelepon dan menerima surat pemeriksaan untuk tanggal 20 Mei 2019, beliau datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum, diperiksa dari pukul 09.00 sampai 17.30 WIB. Setelah diperiksa Pak Soenarko berbincang dengan dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) bernama Marsekal Mardono dan Letjen Asep, setelah dialog selama kurang lebih 2 jam ada anggota kepolisian datang lakukan pemeriksaan kembali dan Pak Soenarko langsung ditetapkan tersangka, tidak seharusnya seperti itu,” jelas Ferry.
Hal itu diungkapkan Ferry dalam konferensi pers di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
“Jadi kalau ada kabar Pak Soenarko dijemput di bandara itu tak benar, beliau datang sendiri ke Puspom TNI secara ‘gentleman’, tapi haknya di muka umum tak pernah disampaikan oleh aparat,” imbuhnya.
Di samping itu Ferry mengatakan Soenarko sama sekali tak pernah melakukan kejahatan yang dituduhkan yaitu menyelundupkan senjata api.
Bahkan menurutnya Soenarko tak pernah memegang senjata api yang dimaksud.
“Awalnya ada operasi penertiban senjata api di wilayah Kodam Iskandar Muda di Aceh, kemudian masyarakat menyerahkan tiga jenis yaitu dua jenis AK-47 dan satu M16A1 yang kemudian disimpan di dalam peti. Kemudian Pak Soenarko pada tahun 2009 saat menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda memerintahkan anak buahnya Sintel (Staf Intelijen) Pangdam Iskandar Muda, Sri Radjasa Chandra untuk mengirimkan senjata api yang sudah rusak itu untuk diperbaiki oleh Mabes Kopassus di Jakarta,” terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.