Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Kasus Century, KPK Panggil Penyidik Lama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil penyidik lama untuk mengusut kembali kasus korupsi Bank Century.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usut Kasus Century, KPK Panggil Penyidik Lama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait penetapan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019). KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka sebagai tersangka terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil penyidik lama untuk mengusut kembali kasus korupsi Bank Century.

Para penyidik lama itu adalah penyidik yang pernah bertugas untuk menangani kasus pengambilan keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Saya belum bisa menuju ke yang baru, karena setelah kita pelajari kembali itu sejarahnya juga rada unik ya, kita sudah panggil penyidik-penyidik lamanya, saya enggak menganggap dalam waktu dekat ini ada yang signifikan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Saut menyebutkan setelah sebelumnya pihaknya berdiskusi dengan penyidik lama, KPK belum menemukan unsur niat jahat atau mens rea untuk menetapkan tersangka baru.

Alhasil tidak akan ada perkembangan signifikan pada penanganan kasus ini dalam waktu dekat.

"Kalau kita lihat seperti apa konstruksi memang kita melihat bahwa beberapa diskusi mens rea-nya tidak ketemu, jadi lebih kepada kebijakan, dan sampai berhenti yang terakhir itu Budi Mulya, untuk menuju yang baru itu perlu yang detail lagi. Budi Mulya kasus 1 M itu kan minjam juga sebenernya, ya kan. jadi itu makanya kita masih mau debat lagi, kita minta mereka paparan lagi," ucapnya.

Baca: Agum Gumelar Dorong TNI Segera Luruskan 3 Persen Anggotanya yang Terpapar Paham Radikal

Baca: BW Tanya Kapasitas, Ahli 01: Silahkan Lihat CV, Kalau Saya Sebutkan Sidang Ini Selesai

Baca: Sebut MK Bisa Langsung Putuskan Hasil Sidang Pilpres, Mahfud MD: Enggak Ada yang Bisa Dibuktikan

Baca: Kerap Kunjungi Ahmad Dhani di Penjara, Al Ghazali Ungkap Keinginan Sang Ayah dalam Menulis Buku

Berita Rekomendasi

KPK memang tengah mengembangkan perkara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.

Sebanyak 36 orang saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus ini.

Teranyar, komisi antirasuah bahkan meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan yang kini menjadi Dubes RI untuk Swiss Muliaman Hadad, Senin (27/5/2019).

Penyelidikan ini dilakukan untuk membidik pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus Century.

Dalam putusan Budi Mulya di tingkat kasasi disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI di antaranya Boediono selaku Gubernur BI dan Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Kemudian, Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, dan Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang V Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang VIII Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Ada juga nama pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

KPK juga sedang berupaya merampungkan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo.

Tak hanya itu, menurut Saut, pihaknya juga sedang mempelajari kasus di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Baca: Ditanya Pembatasan Saksi, Ahli 01: Bukan Kuantitas Melainkan Kualitas

Namun, Saut belum menyebut secara rinci mengenai kasus terkait anak perusahaan PT Pertamina yang sudah dibubarkan pemerintah pada 2015 tersebut.

"Bahkan Petral juga kan. Kamu sudah lupa tuh. Kita lagi pelajari juga," ujar Saut.

KPK telah menerima audit forensik dari PT Peramina sejak November 2015 perihal kasus di Petral tersebut. Audit terhadap Petral itu dilakukan oleh perusahaan audit asal Australia, Kordamentha dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Penyerahan audit tersebut dilakukan untuk melihat potensi pelanggaran hukum di dalam pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) impor yang dilakukan Petral dan anak usaha Pertamina Energy Service Pty Ltd (PES) dan Zambesi Ltd pada periode 2012-2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas