Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yenti Garnasih Cari Capim KPK yang Paham TPPU, Agar Hasil Korupsi Bisa Dikembalikan ke Negara

Dari 5 komisioner yang terpilih nanti, Yenti sangat berharap minimal ada calon komisioner yang paham soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Yenti Garnasih Cari Capim KPK yang Paham TPPU, Agar Hasil Korupsi Bisa Dikembalikan ke Negara
Tribunnews.com/Reza Deni
Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih mengakui menjadi Pansel KPK adalah tugas terberatnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih, memiliki cita-cita terkait usahanya dalam mencari para pimpinan lembaga antirasuah itu.

Yenti merasa ada yang belum lengkap dalam pemberantasan korupsi belakangan ini.

Dari 5 komisioner yang terpilih nanti, Yenti sangat berharap minimal ada calon komisioner yang paham soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Itu supaya uang hasil korupsi bisa ditarik kembali dan dikembalikan ke negara atau rakyat, dan saya melihat ini suatu kegagalan," kata Yenti saat ditemui Tribunnews di Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Kamis (20/6/2019)

Yenti Garnasih mengambil studi ICW yang menyebut, dari 300 kasus yang tampaknya harus ada TPPU-nya, ternyata hanya ada 15 dan tidak jelas dan tidak bisa dirampas semua.

Baca: Siapa Oknum Anggota Polri yang Diungkap Novel Baswedan Terkait Kasus Penyerangan?

"Misalnya korupsi E-KTP, itu kan 2009 kasusnya dan baru dibahas 2018 atau 2017 kalau tidak salah. Itu kan berarti uang hasil korupsi sudah ke mana-mana. Itu harus ada TPPU, dan KPK sejak awal seharusnya sudah gunakan TPPU," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Jadi, menurutnya, selain mencari para koruptor dengan tujuan memidana, KPK dikatakan Yenti, juga bergerak ke mana uangnya.

"Terapkan UU pencucian uang. Akan terbuka peluang kita mendapatkan uang itu di mana dan siapa yang menguasai uang itu. Orang-orang ang menguasai uang tersebut meskipun tak terlibat korupsi, tetap saja harus diproses. Itu untuk kepentingan yang mana uang hasil korupsi bisa kembali ke negara," imbuhnya.

Baca: Jokowi Genap Berusia 58 Tahun, Selalu Lewatkan Hari Lahir dengan Kerja, Simak Perjalanan Hidupnya

Pakar hukum pidana itu merasa bahwa sia-sia KPK memidana para koruptor jika uang yang digunakan tak bisa dikembalikan.

"Jadi untuk apa kita hanya memidana bertahun-tahun tapi uang itu tak ada, bahkan karena mungkin uang itu masih ada pada mereka, apa yang terjadi, ada yang sudah ada kasus naik, mereka pada menyuap, jangan-jangan menyuap itu dari hasil korupsi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas