Mantan Ketua MK: Percayakan Pada MK Memutus Perkara Sengketa Hasil Pilpres
Menurut dia, MK telah mendapatkan wewenang untuk memutuskan perkara itu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, meminta semua pihak agar menunggu hakim konstitusi memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.
Menurut dia, MK telah mendapatkan wewenang untuk memutuskan perkara itu.
Rencananya, hakim konstitusi akan memutuskan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden, pada Jumat (28/6/2019).
"Ya tunggu saja putusan pengadilan ya, karena itu lembaga negara yang diberikan konstitusi untuk memutuskan masalah-masalah seperti ini," kata Hamdan Zoelva, Jumat (21/6/2019).
Majelis Hakim Konstitusi telah menyelesaikan agenda pemeriksaan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden.
Agenda pemeriksaan perkara itu dimulai pada Rabu (19/6/2019) sampai Jumat (21/6/2019).
Baca: Yusril Beberkan Alasan Pentingnya Mempidanakan Bambang Widjojanto, Salah Satunya soal Tuduhan
Setelah itu, hakim konstitusi akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
RPH akan dimulai pada Senin (24/6/2019). RPH merupakan tahapan terakhir sebelum pembacaan putusan.
Selama tahapan itu berlangsung sampai pembacaan putusan, Hamdan Zoelva, meminta semua pihak agar menahan diri dan mematuhi proses persidangan di MK.
Baca: Yusril Optimistis MK Tolak Kubu Prabowo-Sandi
"Begini jadi biasakan diri hidup bernegara dengan menghormati diskusi-diskusi negara," kata Hamdan.
Apabila terjadi aksi unjuk rasa selama periode itu, dia menegaskan, supaya proses penyampaian pendapat itu dilakukan secara damai dan tidak berujung aksi kekerasan.
"Ada kepuasan melakukan unjuk rasa, boleh hanya saja diperlakukan dengan damai, dengan teratur. Dengan demikian negara kita menjadi dewasa," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.