Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan Kemendag Jadi Entry Point Perbaikan Tata Kelola SPBU

Pasalnya, pengurangan ukuran bensin tersebut secara langsung berdampak dan merugikan masyarakat.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Temuan Kemendag Jadi Entry Point Perbaikan Tata Kelola SPBU
Pertamina
Ilustrasi SPBU 

"Jadi jika ada kecurangan bukan hanya ditutup, tapi dipidana pemiliknya," tandasnya.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul menyebut, keputusan Kemendag menyegel SPBU yang berbuat curang sudah tepat.

Sebab tindakan mengakali pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) dengan alat tambahan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Yang dilakukan oleh Kemendag terhadap SPBU sudah tepat. Sebab memang ada UU-nya,” ujarnya.

Untuk memberikan efek jera, dia pun berharap para pengelola SPBU yang nakal dapat diproses hukum.

“Karena sebenarnya ada ancaman kurungan dan denda buat mereka yang berbuat curang,” katanya.

Kemendag menemukan tiga SPBU di jalur pantai utara Jawa (Pantura) telah melakukan kecurangan pada periode 15 Mei hingga 23 Mei 2019. Ketiga pom bensin berlokasi di Subang, Indramayu, dan Bekasi.

Berita Rekomendasi

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggriono menyatakan, ketiga SPBU terduga melakukan tindak pidana bidang metrologi legal. "Petugas akan menyegel pompa ukur BBM di SPBU yang bermasalah itu," kata Veri, Kamis (20/6/2019).

Dari hasil pengawasan, pihaknya menemukan alat tambahan pada pompa ukur BBM, berupa rangkaian elekronik di salah satu SPBU Kabupaten Indramayu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas