Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Temuan Kemendag Jadi Entry Point Perbaikan Tata Kelola SPBU

Pasalnya, pengurangan ukuran bensin tersebut secara langsung berdampak dan merugikan masyarakat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Temuan Kemendag Jadi Entry Point Perbaikan Tata Kelola SPBU
Pertamina
Ilustrasi SPBU 

Terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul menyebut, keputusan Kemendag menyegel SPBU yang berbuat curang sudah tepat.

Sebab tindakan mengakali pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) dengan alat tambahan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Yang dilakukan oleh Kemendag terhadap SPBU sudah tepat. Sebab memang ada UU-nya,” ujarnya.

Untuk memberikan efek jera, dia pun berharap para pengelola SPBU yang nakal dapat diproses hukum.

“Karena sebenarnya ada ancaman kurungan dan denda buat mereka yang berbuat curang,” katanya.

Kemendag menemukan tiga SPBU di jalur pantai utara Jawa (Pantura) telah melakukan kecurangan pada periode 15 Mei hingga 23 Mei 2019. Ketiga pom bensin berlokasi di Subang, Indramayu, dan Bekasi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggriono menyatakan, ketiga SPBU terduga melakukan tindak pidana bidang metrologi legal. "Petugas akan menyegel pompa ukur BBM di SPBU yang bermasalah itu," kata Veri, Kamis (20/6/2019).

Rekomendasi Untuk Anda

Dari hasil pengawasan, pihaknya menemukan alat tambahan pada pompa ukur BBM, berupa rangkaian elekronik di salah satu SPBU Kabupaten Indramayu.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas