KNTI Sebut Terbitnya IMB Pulau Reklamasi Hanya Untuk Kepentingan Bisnis Semata
Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Ahmad Martin Handiwinata, menilai penerbitan IMB di pulau reklamasi hanya untuk kepentingan bisnis
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Ahmad Martin Handiwinata, menilai penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi hanya untuk kepentingan bisnis.
Sementara nelayan dan warga sekitar pulau reklamasi yang terdampak akibat adanya reklamasi seakan dikesampingkan.
"Sehingga tak lain tak bukan ini kepentingan yang tidak mengindahkan dan mempertimbangkan nelayan dan lingkungan hidup. Kami membaca terbitnya IMB ini, pemanfaatan Pulau D, dalam upaya komersil sehingga tidak lain adalah bisnis semata," kata Ahmad Martin Handiwinata dalam diskusi bertema "Kala Anies Berlayar ke Pulau Reklamasi" di kantor Formappi, Jakarta Timur, Minggu (23/6/2019).
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Indosiar Persib vs Madura United Liga 1 2019
Baca: KPU Berharap MK Tolak Semua Gugatan Prabowo-Sandi, Ini Katanya
Baca: Pulang Mendukung PSIS di Bali, Rombongan Suporter Panser Biru Kecelakaan di Situbondo
Dia mengatakan proyek reklamasi tersebut berpotensi menimbulkan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurut dia, korupsi berpotensi terjadi selama reklamasi.
Proyek reklamasi itu berawal dari ditebitkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sehingga, kata dia, proyek reklamasi itu tidak lepas dari kepentingan pemerintah.
"Saya bisa katakan, proyek reklamasi ini sangat erat, dengan bagaimana proses korupsi yang sangat buruk. Banyak konspirasi terkait dengan korupsi lain yang bisa terjadi," kata dia.
Untuk itu, dia bersama dengan koalisi masyarakat sipil akan melakukan aksi menentang diterbitkan IMB di pulau reklamasi teluk Jakarta. Secara khusus, KNTI mendesak Anies Baswedan untuk bisa mencabut izin tersebut, karena ada persoalan aturan dasar yang cacat dan maladministrasi.
Dia berharap izin yang telah diterbitkan Anies jangan sampai menjadi 'pintu masuk' untuk melanjutkan proyek reklamasi di pulau yang belum tergarap.
"Peraturan terkait tata ruang kawasan dan pesisir itu tak ada dan belum ada di DPRD, tetapi alasan tak cabut dari Anies itu, menurut saya karena adanya ketidakpastian arah jika itu dicabut," katanya.
Kritik Walhi
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi, Teluk Jakarta menimbulkan kontroversi.
Sejumlah pihak mempertanyakan kebijakan yang dibuat mantan menteri pendidikan dan kebudayaan di era Kabinet Kerja itu.