Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Fraksi Demokrat Batal Diperiksa KPK Terkait Kasus Bowo Sidik

Dalam pemeriksaan hari ini, keterangan Nasir sedianya dipergunakan penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota DPR Fraksi Demokrat Batal Diperiksa KPK Terkait Kasus Bowo Sidik
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Muhammad Nasir, saudara kandung mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M.Nazaruddin, berada di kantor KPK memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, Senin (10/10/2011). Nasir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nazaruddin. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir.

Nasir seharusnya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"(Yang bersangkutan) tidak hadir, akan reschedule tanggal 1 Juli," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (24/6/2019).




Dalam pemeriksaan hari ini, keterangan Nasir sedianya dipergunakan penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik.

Seperti diketahui, ruang kerja Nasir yang merupakan wakil ketua Komisi VII DPR pernah digeledah penyidik KPK pada 4 Mei lalu lantaran diduga Bowo menerima gratifikasi terkait pengurus Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca: Soenarko Bermain Bersama Cucu-cucunya Usai Penangguhan Penahanan

Namun, tak ada barang bukti yang disita saat menggeledah ruang kerja Nasir yang merupakan adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut.

Tersangka serangan fajar Bowo Sidik
Tersangka serangan fajar Bowo Sidik (TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RIAN)

Sejak pekan lalu, tim penyidik terlihat gencar memanggil dan memeriksa anggota dewan untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi yang diterima Bowo selaku anggota DPR.

BERITA TERKAIT

Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari.

Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama pengangkutan menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.

Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas