Anggota DPR Fraksi Demokrat Batal Diperiksa KPK Terkait Kasus Bowo Sidik
Dalam pemeriksaan hari ini, keterangan Nasir sedianya dipergunakan penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir.
Nasir seharusnya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
"(Yang bersangkutan) tidak hadir, akan reschedule tanggal 1 Juli," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (24/6/2019).
Dalam pemeriksaan hari ini, keterangan Nasir sedianya dipergunakan penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik.
Seperti diketahui, ruang kerja Nasir yang merupakan wakil ketua Komisi VII DPR pernah digeledah penyidik KPK pada 4 Mei lalu lantaran diduga Bowo menerima gratifikasi terkait pengurus Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca: Soenarko Bermain Bersama Cucu-cucunya Usai Penangguhan Penahanan
Namun, tak ada barang bukti yang disita saat menggeledah ruang kerja Nasir yang merupakan adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tersebut.
Sejak pekan lalu, tim penyidik terlihat gencar memanggil dan memeriksa anggota dewan untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi yang diterima Bowo selaku anggota DPR.
Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.
Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari.
Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama pengangkutan menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.
Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.