Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cucu-cucu Kunjungi Mantan Danjen Kopassus Soenarko Setelah Penangguhan Penahanan Dikabulkan

"Bapak itu memang setiap minggu itu pasti cucu-cucunya pada datang ke rumah, karena memang bapak suka sekali dengan anak-anak," lanjut Amalia

Penulis: Reza Deni
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Cucu-cucu Kunjungi Mantan Danjen Kopassus Soenarko Setelah Penangguhan Penahanan Dikabulkan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, memberi keterangan kepada wartawan terkais kasus dugaan intervensi hukum yang dilakukan jenderal bintang tiga di korp Bhayangkara, Selasa (23/7/2018) di Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/IST 

"Kalau dari Pak Luhut saya mendapatkan kabar atau informasi termasuk Panglima itu dari Kasubdit Tipidum Kombes Daddy, itu yang saya dapat informasi dari itu," kata Ferry.

Sementara itu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan telah menandatangani surat penangguhan penahanan tersebut pada Kamis (20/6/2019).

Baca: Analisa Ahli Hukum Soal Dalil Kecurangan TSM di Pilpres 2019

Untuk itu, Ferry mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menjamin penangguhan kliennya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak baik itu dari 102 purnawirawan TNI dan Polri, dan kemudian dari Pak Luhut dan Panglima, kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya," kata Ferry.

Lima Poin Jaminan dari 102 Purnawirawan

Penasehat Hukum Mantan Danjen Kopassus sekaligus tersangka penguasaan senjata ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dari tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu menunjukan surat penangguhan penahanan kliennya yang berkop surat advokat Senopati 08 beberapa saat setelah mendampingi pembebasan kliennya dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019) sekira pukul 13.43 WIB.

Pada surat bertanggal 20 Juni 2019, tertulis surat tersebut ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana terhadap Kemanan Negara dan Tindak Pidana Umum Beigjen Pol Nico Afinta Karo-Karo dan Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi.

Baca: Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Merasa Terancam, Polisi : Silakan Kalau Mau Melapor

Direktur Utama PT Sebuku Tanjung Coal (STC) Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD (tengah) didampingi kuasa hukum Krisna Murti (kiri) berbincang usai melaporkan petinggi Polri terkait ketidakadilan dalam penanganan perkara di kantor Kompolnas, Jakarta, Senin (23/7/18). PT STC menyampaikan perlindungan hukum dengan membawa bukti gambar atas tindakan diskriminasi dan penggunaan diskrisi kepolisian yang diduga keliru dan tindakan represif terhadap sengketa lahan antara PT STC dengan  PT PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Sebuku Tanjung Coal (STC) Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD (tengah) didampingi kuasa hukum Krisna Murti (kiri) berbincang usai melaporkan petinggi Polri terkait ketidakadilan dalam penanganan perkara di kantor Kompolnas, Jakarta, Senin (23/7/18). PT STC menyampaikan perlindungan hukum dengan membawa bukti gambar atas tindakan diskriminasi dan penggunaan diskrisi kepolisian yang diduga keliru dan tindakan represif terhadap sengketa lahan antara PT STC dengan PT PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
BERITA REKOMENDASI

Dalam surat tersebut tertulis juga lima poin jaminan yang dijamin oleh 102 purnawirawan TNI-Polri yang nama-namanya juga tertera dalam surat tersebut.

Berikut lima poin jaminan tersebut:

Pertama Soenarko tidak akan melarikan diri.

Kedua Soenarko tidak akan menghilangkan barang bukti.

Ketiga Soenarko tidak mengulangi tindak pidana.


Keempat Soenarko tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Kelima Soenarko sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas