Cucu-cucu Kunjungi Mantan Danjen Kopassus Soenarko Setelah Penangguhan Penahanan Dikabulkan
"Bapak itu memang setiap minggu itu pasti cucu-cucunya pada datang ke rumah, karena memang bapak suka sekali dengan anak-anak," lanjut Amalia
Penulis: Reza Deni
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Kalau dari Pak Luhut saya mendapatkan kabar atau informasi termasuk Panglima itu dari Kasubdit Tipidum Kombes Daddy, itu yang saya dapat informasi dari itu," kata Ferry.
Sementara itu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan telah menandatangani surat penangguhan penahanan tersebut pada Kamis (20/6/2019).
Baca: Analisa Ahli Hukum Soal Dalil Kecurangan TSM di Pilpres 2019
Untuk itu, Ferry mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menjamin penangguhan kliennya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak baik itu dari 102 purnawirawan TNI dan Polri, dan kemudian dari Pak Luhut dan Panglima, kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya," kata Ferry.
Lima Poin Jaminan dari 102 Purnawirawan
Penasehat Hukum Mantan Danjen Kopassus sekaligus tersangka penguasaan senjata ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dari tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu menunjukan surat penangguhan penahanan kliennya yang berkop surat advokat Senopati 08 beberapa saat setelah mendampingi pembebasan kliennya dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019) sekira pukul 13.43 WIB.
Pada surat bertanggal 20 Juni 2019, tertulis surat tersebut ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana terhadap Kemanan Negara dan Tindak Pidana Umum Beigjen Pol Nico Afinta Karo-Karo dan Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi.
Baca: Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Merasa Terancam, Polisi : Silakan Kalau Mau Melapor
Dalam surat tersebut tertulis juga lima poin jaminan yang dijamin oleh 102 purnawirawan TNI-Polri yang nama-namanya juga tertera dalam surat tersebut.
Berikut lima poin jaminan tersebut:
Pertama Soenarko tidak akan melarikan diri.
Kedua Soenarko tidak akan menghilangkan barang bukti.
Ketiga Soenarko tidak mengulangi tindak pidana.
Keempat Soenarko tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Kelima Soenarko sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.