Cucu-cucu Kunjungi Mantan Danjen Kopassus Soenarko Setelah Penangguhan Penahanan Dikabulkan
"Bapak itu memang setiap minggu itu pasti cucu-cucunya pada datang ke rumah, karena memang bapak suka sekali dengan anak-anak," lanjut Amalia
Penulis: Reza Deni
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Mantan Danjen Kopassus itu kini bisa kembali bersua dengan cucunya.
Hal itu dilakukannya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polda Metro Jaya.
Baca: Terungkap 3 Alasan Purnawirawan Mayjen TNI Soenarko Dibebaskan
"Cucu-cucunya itu pada datang ke rumah," kata Amalia, menantu Soenarko, saaf dihubungi Tribunnews, Senin (24/6/2019).
Soenarko, kata Amalia, sangat dekat dengan cucunya.
Soenarko sendiri memiliki empat cucu. Tiga perempuan dan satu laki-laki.
"Bapak itu memang setiap minggu itu pasti cucu-cucunya pada datang ke rumah, karena memang bapak suka sekali dengan anak-anak," lanjut Amalia.
Saat masih ditahan, beberapa cucunya bertanya soal kondisi kakeknya. Eyang Papa, begitu keempat cucu Soenarko memanggil dirinya.
"Kami kasih support juga waktu masih ditahan. Untungnya anakku kan sudah kelas lima SD, jadi sudah bia kami kasih penjelasan soal kondisi Eyang Papa," pungkasnya.
Keadaan Soenarko sendiri, dikatakan Amalia, sehat dan tidak ada suatu hal apa pun.
Soenarko juga kini sedang berada di kediamannya.
"Kalau di Cijantung itu rumah adik ipar saya. Bapak sekarang tinggal di Kampung Utan, Ciputat, dekat UIN Jakarta," imbuhnya.
Seperti diketahui, Mabes Polri membenarkan perihal isu penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjend TNI (Purn) Soenarko.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan yang bersangkutan telah dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya pak Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim. Kemudian disitu memang ada penjaminnya, penjaminnya adalah bapak Panglima TNI dan Menko Kemaritiman pak Luhut," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Terkait alasan Hadi dan Luhut menjamin Soenarko, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengaku tak bisa mengungkapkannya. Hanya saja, kata dia, Hadi menjamin yang bersangkutan selaku pembina seluruh purnawirawan TNI. Sementara Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elit TNI.
Baca: Misteri Mayat Wanita dengan Tangan Terikat di Legok Perlahan Tersingkap, Pelakunya Telah Ditangkap
Dedi juga menegaskan Soenarko ditangguhkan penahanannya bukan karena siapa yang menjadi penjaminnya. Namun, penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Soenarko dinilai cukup kooperatif.
"Bukan (karena siapa yang menjamin, - red), tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dr dari penyidik untuk menanguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," tandasnya.
Para Penjamin Penangguhan Penahanan
enasehat Hukum Mantan Danjen Kopassus sekaligus tersangka penguasaan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dari tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan istri dan anak Soenarko telah mengajukan sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap kliennya sejak 21 Mei 2019.
Hal itu diungkapkan Ferry beberapa saat setelah mendampingi pembebasan kliennya dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019) sekira pukul 13.43 WIB.
Baca: Polri Sebut Daftar Pati yang Ikut Seleksi Capim KPK Masih Belum Final
"Iya jadi penangguhan penahanan ini pertama kami ada ajukan permohonan penangguhan penahanan, atau pengalihan penahanan pada tanggal 21 mei 2019 kemudian kit ajaukan lagi 20 Juni. Dalam hal ini waktu 21 Mei 2019 penangguhan penahanan itu jaminan istri dan anaknya Pak Soenarko," kata Ferry.
Selain itu, Ferry juga menunjukan surat penangguhan penahanan kliennya yang berkop surat advokat Senopati 08 beberapa saat setelah mendampingi pembebasan kliennya dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019) sekira pukul 13.43 WIB.
Pada surat bertanggal 20 Juni 2019, tertulis surat tersebut ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana terhadap Kemanan Negara dan Tindak Pidana Umum Beigjen Pol Nico Afinta Karo-Karo dan Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi.
Dalam surat tersebut tertulis juga lima poin jaminan yang dijamin oleh 102 purnawirawan TNI-Polri yang nama-namanya juga tertera dalam surat tersebut.
Dari daftar 102 nama tersebut, ketika ditanya sejumlah nama besar yang menjamin penangguhan tersebut Ferry menyebut sejumlah nama antara lain Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Mayjen TNI (Purn) Zaki Anwar Makarim dan mantan Kepala Staf Umum TNI Johannes Suryo Prabowo, dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijanto.
"Di sini ada Mayjen (purn) TNI Zaki Anwar Matarim ya, kemudian laksmana TNI (purn) Tejo Edi Purjatno, kemudina ada Mayjen (purn) TNI Glenny Kairupan, ada Letjen (purn) TNI J Suryo Prabowo, kemudian ada lagi Letjen TNI (purn) Yayat Sudrajat ada di sini," kata Ferry.
Terkait dengan jaminan penangguhan penahanan dari Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan mengetahuinya dari Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi.
"Kalau dari Pak Luhut saya mendapatkan kabar atau informasi termasuk Panglima itu dari Kasubdit Tipidum Kombes Daddy, itu yang saya dapat informasi dari itu," kata Ferry.
Sementara itu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan telah menandatangani surat penangguhan penahanan tersebut pada Kamis (20/6/2019).
Baca: Analisa Ahli Hukum Soal Dalil Kecurangan TSM di Pilpres 2019
Untuk itu, Ferry mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menjamin penangguhan kliennya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak baik itu dari 102 purnawirawan TNI dan Polri, dan kemudian dari Pak Luhut dan Panglima, kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya," kata Ferry.
Lima Poin Jaminan dari 102 Purnawirawan
Penasehat Hukum Mantan Danjen Kopassus sekaligus tersangka penguasaan senjata ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dari tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu menunjukan surat penangguhan penahanan kliennya yang berkop surat advokat Senopati 08 beberapa saat setelah mendampingi pembebasan kliennya dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019) sekira pukul 13.43 WIB.
Pada surat bertanggal 20 Juni 2019, tertulis surat tersebut ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana terhadap Kemanan Negara dan Tindak Pidana Umum Beigjen Pol Nico Afinta Karo-Karo dan Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi.
Baca: Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Merasa Terancam, Polisi : Silakan Kalau Mau Melapor
Dalam surat tersebut tertulis juga lima poin jaminan yang dijamin oleh 102 purnawirawan TNI-Polri yang nama-namanya juga tertera dalam surat tersebut.
Berikut lima poin jaminan tersebut:
Pertama Soenarko tidak akan melarikan diri.
Kedua Soenarko tidak akan menghilangkan barang bukti.
Ketiga Soenarko tidak mengulangi tindak pidana.
Keempat Soenarko tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Kelima Soenarko sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, dalam surat bernomor 002/Pdn.T/MJS-AS-08/VI/2019 itu juga tertulis bahwa Soenarko bersedia untuk wajib lapor dan tidak keluar kota.
Berikut kutipan lengkapnya:
Bahwa menimbang alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 31 ayat 1 Kuhap, kami mohon dengan hormat agar Bapak berkenan untuk menangguhkan dan/atau mengalihkan penahanan Klien kami, menangguhkan dan/atau mengalihkan jenis penahanannya menjadi jenis Penahanan Kota. Atas permohonan ini Klien kami bersedia melaksanakan Wajib Lapor dan Tidak Keluar Kota.
Dari daftar 102 nama tersebut, ketika ditanya sejumlah nama besar yang menjamin penangguhan tersebut Ferry menyebut sejumlah nama antara lain Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Mayjen TNI (Purn) Zaki Anwar Makarim dan mantan Kepala Staf Umum TNI Johannes Suryo Prabowo, dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijanto.
"Di sini ada Mayjen (purn) TNI Zaki Anwar Matarim ya, kemudian laksmana TNI (purn) Tejo Edi Purjatno, kemudina ada Mayjen (purn) TNI Glenny Kairupan, ada Letjen (purn) TNI J Suryo Prabowo, kemudian ada lagi Letjen TNI (purn) Yayat Sudrajat ada di sini," kata Ferry.
Terkait dengan jaminan penangguhan penahanan dari Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan mengetahuinya dari Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi.
"Kalau dari Pak Luhut saya mendapatkan kabar atau informasi termasuk Panglima itu dari Kasubdit Tipidum Kombes Daddy, itu yang saya dapat informasi dari itu," kata Ferry.
Sementara itu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan telah menandatangani surat penangguhan penahanan tersebut pada Kamis (20/6/2019).
Ferry mengatakan jauh sebelum itu, keluarga Soenarko yakni istri dan anak Seonarko telah mengajukan jaminan penangguhan penahanan sejak sejak 21 Mei 2019.
"Iya jadi penangguhan penahanan ini pertama kami ada ajukan permohonan penangguhan penahanan, atau pengalihan penahanan pada tanggal 21 mei 2019 kemudian kit ajaukan lagi 20 Juni. Dalam hal ini waktu 21 Mei 2019 penangguhan penahanan itu jaminan istri dan anaknya Pak Soenarko," kata Ferry.
Baca: Bambang Widjojanto : Saksi TKN Banyak Menutupi Hal yang Sebenarnya Terjadi
Untuk itu, Ferry mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menjamin penangguhan kliennya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak baik itu dari 102 purnawirawan TNI dan Polri, dan kemudian dari Pak Luhut dan Panglima, kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya," kata Ferry.