Eggi Sudjana Tebar Senyum dan Ucap Alhamdulillah Jelang Penangguhan Penahanan
Raut semringah ditunjukan tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana, sesaat sebelum dirinya mendapatkan penangguhan penahanan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Ditangkap setelah diperiksa
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Eggi Sudjana ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Menurut Pitra, ada kejanggalan dengan surat penangkapan tersebut.
Baca: Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ditangkap
"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Menurut Pitra, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.
Saat ini, Eggi Sudjana masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.
"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.
Penjelasan polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan Eggi Sudjana sempat menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Hal tersebut terjadi pada saat pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (14/5/2019).