Eggi Sudjana Tebar Senyum dan Ucap Alhamdulillah Jelang Penangguhan Penahanan
Raut semringah ditunjukan tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana, sesaat sebelum dirinya mendapatkan penangguhan penahanan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com,Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raut semringah ditunjukan tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana, sesaat sebelum dirinya mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana yang masih mengenakan baju tahanan berwarna oranye keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekira pukul 19.15 WIB.
Dirinya tampak mengumbar senyum kepada awak media.
Tidak banyak kata yang terucap dari politikus PAN tersebut.
Baca: PA 212 Akan Gelar Aksi di MK, Sodik Sebut Tak Terkait BPN, Ini Penjelasan Istana dan Sikap MK
Baca: 2 WNI dan 8 WNA Tiongkok Diringkus Polisi Terkait Perdagangan Orang Berkedok Mak Comblang
Baca: Calon Erdogan Kalah Lagi di Pemilu Ulang Wali Kota Istanbul
Baca: Menkominfo Belum Berencana Batasi Akses Medsos Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres Oleh MK
Ia hanya mengucap syukur atas pengabulan penangguhan penahanan terhadap dirinya.
"Alhamdulilah," tutur Eggi lalu tersenyum.
Awak media kemudian menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Eggi Sudjana.
Namun, seorang kuasa hukum Eggi Sudjana memintanya untuk tidak menjawab.
Eggi Sudjana lalu naik ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar setelah dilaporkan oleh relawan Jokowi-Maruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.
Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Saat itu, dirinya menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.
Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian. Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.