PA212 Akan Tetap Gelar Aksi di MK, BPN Bilang Begini: Di Luar Kuasa Kami
Sebelumnya capres Prabowo Subianto mengimbau agar pendukungnya tak melakukan aksi di MK.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan pihaknya tak bisa menolak bila ada pihak yang akan menggelar aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa hasil Pemilu 2019.
Sebelumnya capres Prabowo Subianto mengimbau agar pendukungnya tak melakukan aksi di MK.
Sementara Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan tetap menggelar aksi di MK sebagai gerakan keagamaan, bukan gerakan politik.
“Seperti yang Pak Prabowo sampaikan kepada pendukungnya untuk berdoa tak perlu datang ke MK, kalau ada mobilisasi massa berarti di luar instruksi. Itu di luar kuasa kami karena kami menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menggelar aksi unjuk rasa,” ujar Dahnil ditemui di posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/6/2019).
Baca: Istana Imbau Tidak Demo saat Putusan MK, Ini Penjelasan Moeldoko
Dahnil pun mengulang pernyataan Prabowo bahwa akan menghormati segala putusan MK nantinya.
“Seperti yang Pak Prabowo sampaikan bahwa kami menghormati apa pun keputusan MK, yang penting masyarakat tahu mana yang sah mana yang tidak sah melalui persidangan,” tegasnya.
Sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tak mengizinkan aksi massa di depan MK agar tak terjadi kericuhan yang menimbulkan korban jiwa seperti pada tanggal 22 Mei 2019 lalu.
Menanggapi itu Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto menegaskan bahwa pernyataan tersebut justru membuat masyarakat akan semakin trauma.
“Kalau polisi trauma akan kejadian itu maka masyarakat akan lebih trauma,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.