Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pria yang Ancam Penggal Jokowi

Pihak kepolisian memperpanjangan masa penahanan terhadap tersangka dugaan makar Hermawan Susanto (HS).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ‎Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pria yang Ancam Penggal Jokowi
Kolase Tribunnews.com/medsos
HS, pria yang mengancam penggal Jokowi ditangkap di rumah bibinya di Perumahan Metro, Parung Kabupaten Bogor 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian memperpanjangan masa penahanan terhadap tersangka dugaan makar Hermawan Susanto (HS).

Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo ini penahanannya diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

"Diperpanjang selama 40 hari sesuai KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Perpanjangan masa penahanan terhadap HS tersebut, dibenarkan kuasa hukumnya, Sugiyarto.

Baca: Respons BPN Prabowo-Sandi Sikapi Dipercepatnya Jadwal Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019

Baca: Berawal Saling Ejek, Pria Ini Menebas Kepala dan Menusuk Tubuh Pelajar

Baca: Jadwal Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, Yusril: Podho Wae

Menurutnya, masa penahanan HS mulai diperpanjang sejak Minggu, 2 Juni hingga 11 Juli 2019.

"Diperpanjang selama 40 hari," tutur Sugiyarto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Berita Rekomendasi

Sugiyarto berharap polisi bekerja cepat memproses kasus kliennya.

Ia ingin HS segera dibawa ke meja hijau.

Baca: Pria Asal Bandung Tewas Dililit Ular Piton Peliharaannya, Berikut Kronologi Kejadiannya

Baca: Perampok Beraksi di Gudang Distributor Elektronik Pondok Gede, Sekap Karyawan Ambil Barang Berharga

"Ini saya meminta kepada penyidik untuk segera berkasnya dinaikkan, agar HS bisa disidangkan. Agar kemudian kita bisa membuktikan, ini memenuhi unsur tidak makarnya itu," ucap Sugiyarto.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka makar setelah mengancam akan memenggal Jokowi.

Ancaman tersebut disampaikannya saat berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Calon istri

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas