Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pria yang Ancam Penggal Jokowi
Pihak kepolisian memperpanjangan masa penahanan terhadap tersangka dugaan makar Hermawan Susanto (HS).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Surat tersebut ditulis langsung oleh Hermawan di secarik kertas dan ditandatangani di atas materai. Surat tersebut dikirim oleh tim kuasa hukum Hermawan ke Istana Negara untuk dilayangkan langsung ke Jokowi.
"Saya Sugiarto adalah penasihat hukum dari Hermawan yang kemarin tanggal 10 Mei 2019 melontarkan ucapan yang tidak sepantasnya, tidak sepatutnya sehingga pada kesempatan yang baik ini kita akan menyampaikan surat kepada yang mulia, kepada Bapak Haji Presiden Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk memohon maaf," ujar pengacara Hermawan, Sugiarto Atmowijoyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Dalam surat tersebut, Hermawan berharap Jokowi dapat memaafkannya. Hermawan mengaku tidak bermaksud mengancam akan mencelakakan Jokowi.
"Harapan kita surat ini bisa sampai ke beliau dan beliau bisa memaafkan, bermurah hati untuk memaafkan dan selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum," tutur Sugiarto.
Ayah Hermawan, Budiarto juga menulis surat yang sama. Kedua surat tersebut dilayangkan ke Istana Negara pada hari ini.
"(Surat dikirim) melalui perantaranya adalah kuasa hukumnya. Terus surat itu langsung kepada yang terhormat Bapak Jokowi, langsung saya kirimkan melalu JNE. Ya saya kirim ke Istana soalnya saya mau kirim langsung ke sana nggak sempat," tutur Sugiarto.
Seperti diketahui, Hermawan Susanto pada sebuah video yang viral mengancam akan memenggal Jokowi.
Hermawan melakukan hal itu saat berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Akibat perbuatannya, dirinya dikenakan pasal dugaan makar. Polisi menangkap Hermawan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.
Ditahan Selama 20 Hari
HS (25), pria yang ancam penggal kepala Presiden Joko Widodo akhirnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. HS ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi menangkap Hermawan yang mengancam bakal penggal kepala Jokowi di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00.
HS melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
HS Dipecat dari Pekerjaannya
Yayasan Badan Wakaf Al-Quran (BWA) yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, mengambil langkah tegas terhadap HS (25), tersangka pengancam pemenggalan kepala Presiden RI Joko Widodo.
"Ketika dia positif (tersangka) seperti ini, mulai hari ini kita melakukan pemecatan karena memang aturannya seperti itu kan," kata Penanggung Jawab HRD BWA, Eri, saat ditemui TribunJakarta.com, Senin (13/5/2019).
"Kita ini bukan untuk ikut-ikutan seperti itu. Kita badan kegiatan untuk mencari orang-orang yang mau berwakaf," tambahnya.
Menyoal mekanisme pemecatan, jelas Eri, BWA bakal segera mengirim surat kepada HS.
"Pasti kami akan pakai surat, dipastikan hari ini. Kami juga tidak sesuai dengan personalitinya, kan gak boleh berbuat seperti itu (ancaman)," terangnya.
Seperti diketahui, HS sebelumnya berstatus sebagai karyawan kontrak WBA, yang bekerja selama bulan Ramadan.
"Sifatnya hanya volunteer di sini," ujar Eri.
Selama di BWA, tugas HS adalah mengajak orang-orang di perkantoran dan mall-mall untuk berwakaf.
"Dia hanya menjaga gerai dan mengumpulkan donasi. Sebatas itu," pungkas Eri.
Kronologi Penangkapan
Wadir Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan HS (25) pria yang mengancam akan penggal kepala Jokowi di Perumahan Metro Parung, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, HS sengaja kabur dari kediamannya di Palmerah, Jakarta Barat ke rumah budenya di Parung, Kabupaten Bogor.
"Yang bersangkutan diamankan saat sedang tidur-tiduran. Dia melarikan diri karena mengetahui apa yang disampaikan viral," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Saat ditangkap Polisi mencari barang bukti berupa pakaian hingga penutup kepala yang dipakai HS saat melakukan aksi di depan kantor Bawaslu RI hari Jumat (10/5/2019) kemarin.
"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa barang bukti ada di rumahnya di Palmerah. Setelah kami lakukan pengeledahan di Palmerah didapatlah barang bukti tersebut," kata Ade Ary.
Diketahui rumah di Parung ternyata merupakan kediaman sang bibi.
HS datang pada Sabtu (11/5/2019) pada pukul 21.30 WIB.
Ia ditemani sang ayah datang ke rumah bibinya.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah informasi mengenai peristiwa tersebut dirangkum dari TribunnewsBogor.com.
Datang Ditemani Sang Ayah
HS datang sekitar pukul 21.30 WIB ditemani sang ayah.
"Dia dateng sama bapaknya," kata Bibi HS, Mami Sudarmi, Minggu (12/5/2019).
Mami menjelaskan bahwa HS merupakan pria yang masih muda dan belum menikah.
Ia juga mengatakan bahwa HS mengaku sudah bekerja namun Mami mengaku tak tahu persis HS bekerja dimana dan sebagai apa.
"Kan dia belum kawin, baru lulusan kemaren, baru sekitar 2 tahunan. Bilangnya udah kerja, tapi gak tahu kerja dimana," ujarnya.