Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pilpres 2019, Feri Amsari: Jangan Tertipu Wajah Hakim, Apalagi Marah-marahnya

Menurut Feri, masyarakat sudah seharusnya tidak melihat apa yang ditampilkan oleh Hakim Konsitusi dalam persidangan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sengketa Pilpres 2019, Feri Amsari: Jangan Tertipu Wajah Hakim, Apalagi Marah-marahnya
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Satu sampai sekitar 20 lebih massa aksi melakukan demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada pukul 12.30 WIB, Rabu (12/6/2019) 

Feri juga menilai bukti yang ditampilkan pihak Pemohon yakni paslon Presiden dan Wakil Presiden 02 dalam sepanjang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahakamah Konstitusi Lemah.

"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan. Nah sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," kata Feri.

Saksi dari pihak terkait atau Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Anas Nashikin (berpeci) memberikan kesaksian dalam sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019). Sidang kelima sengketa Pilpres 2019 tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait. Warta Kota/Henry Lopulalan
Saksi dari pihak terkait atau Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Anas Nashikin (berpeci) memberikan kesaksian dalam sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019). Sidang kelima sengketa Pilpres 2019 tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Feri mencontohkan, paslon 02 tidak menampilkan alat bukti terkait dalil adanya peralihan suara.

Bahkan menurutnya, ada alat bukti dari pihak paslon 02 yang kemudian ditarik dalam jumlah besar.

"Kalau ternyata dianggap melangar ada peralihan suara segala macem, ternyata pemohon tak pernah menampilkan alat bukti.

Bahkan ada alat bukti yang kemudian ditarik dalam jumlah besar 26 kontainer. Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan.

Karena hukum bukan persangkaan. Kalau saya lihat karena kegagalan pihak pemohonan melakukan pembuktian, bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," kata Feri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas