Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pilpres 2019, Feri Amsari: Jangan Tertipu Wajah Hakim, Apalagi Marah-marahnya

Menurut Feri, masyarakat sudah seharusnya tidak melihat apa yang ditampilkan oleh Hakim Konsitusi dalam persidangan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sengketa Pilpres 2019, Feri Amsari: Jangan Tertipu Wajah Hakim, Apalagi Marah-marahnya
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Satu sampai sekitar 20 lebih massa aksi melakukan demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada pukul 12.30 WIB, Rabu (12/6/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi ( PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengomentari terkait jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahakamah Konstitusi.

Menurut Feri, masyarakat sudah seharusnya tidak melihat apa yang ditampilkan oleh Hakim Konsitusi dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan Feri dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (23/6/2019).

"Jangan tertipu wajah manis hakim apalagi marah-marahnya. Jadi jangan melihat apa yang ditampilkan hakim dalam persidangan, yang harus dilihat adalah hakim dalam putusannya.

Baca: Pernikahan Berakhir Duka, Mempelai Wanita Meninggal Usai Turun Dari Pelaminan

Baca: Mohamed Salah Disarankan Pemain Terbaik Afrika untuk Gabung Barcelona

Baca: Krisdayanti Mengaku Habiskan Ribuan Dollar untuk Operasi Plastik, Bagian Mana Saja yang Dipermak?

Baca: Pemain Kamerun Menangis Gara-gara VAR di Piala Dunia Wanita 2019

Itu sebabnya ada azaz hakim itu berbicara dengan putusannya, bukan dengan hanya tampil hakim tampil dipersidangan. Kalau mau dilihat, lihatlah putusannya," kata Feri.

Feri mengatakan hal tersebut berdasaekan pengalamannya bersidang di Mahkamah Konsitusi.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, pernah mengajukan permohonan dan kemudian memeriksa pokok perkara tersebut dalam persidangan.

Namun hasil dari permohonan tersebut ditolak hakim karena cacat formil atau N/O (niet ontvankelijke verklaard).

"Begitu kita mengajukan permohonan, dipuji oleh Hakim Konsitusi, kelihatan sudah biasa bersidang. Lucunya apa? N/O. N/O itu maknanya apa? Kita tidak tahu hukum acara MK.

Jadi jangan lihat pujian selangit yang disampai. Dikaitkan N/O itu dilakukan dengan memeriksa pokok-pokok perkara dan Hakim MK menghadirkan ahli," kata Feri.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, perilaku Hakim dalam sidang tahapan PHPU Pilpres 2019 dalam pemeriksaan saksi dan ahli baik dari pihak pemohon, termohon, dan terkait dalam persidangan menjadi sorotan masyarakat.

Sekedar informasi, saat ini tahapan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi telah masuk ke dalam tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Majelis Hakim diberikan waktu paling lambat pada Jumat (28/6/2019) untuk membacakan putusan terhadap sengketa tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas