Sesuaikan Kondisi di Lapangan, Kemendikbud Perbaharui Kuota Penerimaan PPDB 2019
Wajib disimak! Kemendikbud menyesuaikan jumlah kuota dalam jalur PPDB 2019. Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Editor: Content Writer
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 mulai dibuka di berbagai daerah. Seperti yang telah kita ketahui, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengumumkan tiga jalur seleksi PPDB 2019, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Dalam Permendikbud tersebut telah diatur kuota penerimaan peserta didik baru pada tiap jalur seleksi. Namun, pada prosesnya, beberapa daerah belum optimal melaksanakan peraturan PPDB tersebut, sehingga Kemendikbud melakukan penyesuaian peraturan dengan kondisi di lapangan.
Dengan demikian, sesuai arahan Presiden kepada Mendikbud, Kemendikbud akhirnya menerbitkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik baru. Peraturan ini dikeluarkan terkait penyesuaian kuota penerimaan tiap jalur seleksi
Sudah tahu penyesuaian kuota baru pada tiap jalur seleksi? Kalau belum, yuk simak penjelasan berikut ini!
Perubahan jumlah kuota pada jalur zonasi
Dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, jalur zonasi mula-mula memiliki kuota minimal 90 persen dari daya tampung sekolah.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019, jalur zonasi mengalami penyesuaian jumlah kuota penerimaan, dari yang semula berjumlah minimal 90 persen diperbaharui menjadi paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah.
Kuota jalur prestasi bertambah
Sedangkan penyesuaian kuota pada jalur prestasi juga mengalami penyesuaian. Merujuk pada Permendikbud yang baru, kuota jalur prestasi yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen.
“Merujuk arahan Bapak Presiden kepada Bapak Mendikbud untuk menambah jalur prestasi, dan melihat kondisi di lapangan, maka diputuskan menambahkan kuota untuk jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru tahun ini,” jelas Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (21/06), dalam keterangan tertulis Kemendikbud.
Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak berubah
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah bersangkutan dan mengikuti perpindahan tugas orang tua.
Kuota untuk jalur perpindahan orang tua tidak mengalami penyesuaian alias tetap sama, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Penyesuaian kuota penerimaan adalah langkah Kemendikbud untuk membantu daerah-daerah yang mengalami masalah dalam PPDB. Namun, bagi daerah yang tidak bermasalah dapat terus melanjutkan proses seleksi tanpa harus mengikuti penyesuaian kuota.
“Kita keluarkan surat edaran untuk membantu daerah-daerah yang masih ada permasalahan tentang PPDB. Sedangkan bagi daerah yang tidak ada permasalahan, bisa jalan terus,” terang Didik dalam keterangan tertulis yang sama.(*)