Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalami Perkara e-KTP, Hal Ini yang Dicari Penyidik KPK Lewat Menkumham

Ia menjadi saksi bagi tersangka Markus Nari yang sama-sama menjadi anggota Komisi II DPR kala itu.

Penulis: Ilham F Maulana
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dalami Perkara e-KTP, Hal Ini yang Dicari Penyidik KPK Lewat Menkumham
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Yasonna Hamonangan Laoly. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Kali ini, tim penyidik KPK menggali informasi seputar perkara tersebut lewat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Yasonna diperiksa kapasitasnya saat menjabat sebagai anggota Komisi II DPR.

Ia menjadi saksi bagi tersangka Markus Nari yang sama-sama menjadi anggota Komisi II DPR kala itu.

"Kan sama-sama anggota Komisi II, jadi sama seperti keterangan saya sebelumnya. Sebagai warga negara saya datang," ucap Yasonna setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2019).

Baca: Menkumham Yasonna Sebut Penonaktifan Kalapas Polewali Mandar Bukan Disebabkan Ini

Yasonna menjabarkan, saat diperiksa tadi, tim penyidik mengonfirmasi soal kedekatannya dengan Markus. Termasuk soal pembahasan risalah rapat proyek e-KTP.

"(Pertanyaan) kenal enggak Pak Markus di komisi II? Ikut membahas (proyek e-KTP), (termasuk) ada beberapa risalah rapat yang kami kami cek," jabarnya.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, saat proyek e-KTP bergulir, Yasonna merupakan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP.

Dalam beberapa hari ini, penyidik KPK tampak getol memeriksa sejumlah legislator periode 2009-2014 untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

Pada Senin (24/6) kemarin, tim penyidik memeriksa tiga politikus senior Partai Golkar, yakni Melchias Markus Mekeng, Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar.

Baca: Gerindra Bantah Prabowo Bertemu Kepala BIN di Bali, Ini Penjelasannya

Melchias Mekeng yang kini menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR merupakan mantan pimpinan Banggar. Sementara Chairuman dan Agun sempat menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar ketiga politikus Partai Golkar itu terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR yang berujung rasuah.

Diketahui, ketiganya pernah te‎rlibat dalam proses penganggaran proyek e-KTP tahun 2011-2012 di DPR.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penganggaran proyek KTP elektronik di DPR," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Senin (24/6).

Usai diperiksa, Chairuman mengaku pemeriksaan hari ini tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. Untuk itu, Chairuman mengaku hanya menambah sejumlah keterangannya.

"Saya kira sudah jelas ya. keterangan yang lalu itu ya. saya kira itu saja, ditambah BAP untuk pak Markus Nari," katanya

Hal senada dikatakan Melchias Mekeng. Dikatakan, yang berbeda dari pemeriksaan hari ini hanya lah soal hubungannya dengan Markus Nari, dan rapat yang dihadiri oleh Markus Nari.

"Nambahnya cuma dua pertanyaan. Cuma nambah dua pertanyaan. Kenal Markus Nari. Itu kan saya punya anggota. Terus rapatnya dimana, ya kalau ada schedule ya rapat lah," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu.

Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.

KPK menduga, dari Rp5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun.

Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus.

Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas