Harapan Ratna Sarumpaet Jelang Hadapi Sidang Vonis
Terdakwa Ratna Sarumpaet meminta keadilan dari majelis hakim terkait perkara penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjeratnya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Pengacara Yakin Ratna Divonis Bebas
meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya.
Dirinya beralasan seluruh fakta yang diungkap di persidangan tidak membuktikan kliennya bersalah dengan menyebarkan informasi hoaks tentang penganiayaan dirinya.
Baca: Ditemukan Fakta Baru Kebakaran Pabrik Korek Api : Pekerja Digaji Rendah Hingga Pekerjakan Anak
"Iya. Artinya kalau kami menilai berdasarkan fakta di pengadilan, ya tidak ada alasan. Ibu Ratna harus dilepaskan dari segala tuntutan," ujar Insank saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).
Insank menilai tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk memvonis Ratna bersalah.
Menurutnya, hoaks yang disebarkan oleh Ratna tidak berujung pada keonaran atau kegaduhan.
Dirinya menyebut demonstrasi serta silang pendapat di media sosial tidak bisa menjadi tolak ukur telah terjadi kegaduhan.
Baca: Puan Maharani Sebut Semua Solid Dukung Megawati Kembali Jabat Ketum PDIP
"Karena berbahaya sekali manakala ibu Ratna dipidana. Karena rujukannya adalah demontrasi keonaran, di medsos silang pendapat dikatakan keonaran," tutur Insank.
Seperti diketahui, terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, telah membacakan pledoi pribadinya kepada Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (18/6/2019).
Tangisan Ratna saat Bacakan Pledoi
Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, meminta dibebaskan kepada Majelis Hakim dari segala tuntutan yang menjeratnya seraya menangis, Selasa (18/6/2019).
Pasalnya, ia menilai tidak menyebarkan berita bohong penganiayaan di medsos dan hanya kepada orang dekatnya. Sehingga baginya tuntutan jaksa tidaklah tepat dalam kasus ini.
Baca: Kosakata Sederhana untuk Dipelajari Sebelum Traveling ke Thailand
"Apakah perbuatan saya menyampaikan kebohongan kepada 7 orang melalui WhatsApp akun pribadi tersebut dapat disebut sebagai perbuatan menyiarkan atau menyampaikan pemberitahuan bohong?" ujar Ratna, saat membacakan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
"Apakah akibat dari perbuatan saya tersebut telah terjadi keonaran sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum?" imbuhnya.