Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Dinilai Perlu Terbitkan Keppres Antimafia Bola

SOS menyesalkan langkah Polri yang tidak memperpanjang masa tugas Satgas Antimafia Bola.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Dinilai Perlu Terbitkan Keppres Antimafia Bola
voanews.com
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali menyesalkan langkah Polri yang tidak memperpanjang masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola yang habis per 21 Juni 2019.

Harapan masyarakat sepak bola pun kini bertumpu pada keberadaan Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN), sehingga perlu diperkuat Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Perlu Keppres tentang lembaga semacam Densus Antimafia Bola," ungkap Akmal Marhali dalam kunjungannya ke kantor KPSN di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Presiden Jokowi bisa menunjuk KPSN sebagai lembaga semacam Densus Antimafia Bola sebagaimana Densus 88/Antiteror.

Koordinator SOS Akmal Marhali.
Koordinator SOS Akmal Marhali. (Ist for ribunnews.com)

Menurut Akmal, mafia pengaturan skor pertandingan atau match fixing di persepakbolaan nasional tidak kalah “sadis” dengan terorisme, sehingga KPSN perlu penguatan melalui keppres menjadi semacam Densus Antimafia Bola.

Dalam pandangannya, tak ada lagi yang bisa dipercaya dalam pemberantasan match fixing, karena semua sudah "masuk angin".

Akibat merajalelanya mafia bola, kata Akmal, prestasi sepak bola Indonesia menjadi jeblok, miskin prestasi di tingkat regional maupun dunia, dan mafia bola itu masih banyak bercokol di tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Berita Rekomendasi

“Agenda pertama KPSN adalah membersihkan PSSI dan menuntaskan pemberantasan match fixing sampai ke akar-akarnya,” cetusnya.

Dukung KPSN ke KPK

Akmal juga mangapresiasi langkah KPSN mendaftarkan dua komisionernya, Karyudi Sutajah Putra dan Benny Erwin, menjadi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satu misinya adalah agar pembersihan dugaan korupsi di tubuh PSSI dan persepakbolaan nasional mendapatkan prioritas dari KPK, karena sejak berdiri pada 2003 hingga sekarang ini lembaga antirasuah ini sama sekali tak pernah menyentuh dugaan korupsi di PSSI.

Padahal, katanya, PSSI juga mendapat anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga KPK pun berwenang untuk mengawasi PSSI.

“Kalau KPK concern ke PSSI, niscaya federasi sepak bola nasional ini tak akan sampai carut-marut seperti sekarang ini,” paparnya.

Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro dan Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) KP Norman Hadinegoro juga menyampaikan hal yang sama dalam kunjungan ke kantor KPSN sehari sebelumnya, Senin (24/6/2019).

“Utusan KPSN memang harus masuk ke KPK untuk bersih-bersih PSSI, karena KPK selama ini abai terhadap dugaan korupsi di PSSI,” ujar Norman.

Indro juga mendesak Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK untuk mengakomodasi calon dari KPSN, karena KPSN selama ini sudah terbukti sebagai inisiator pemberantasan match fixing yang membuahkan hasil berupa penetapan 17 orang tersangka, termasuk mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono; hal yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah PSSI, bahkan di negara mana pun di dunia ini. “KPSN harus punya kepanjangan tangan di KPK,” tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas