Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir MK: Jangan Sampai Aksi Unras Halangi Jalannya Sidang Putusan

Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, kata dia, pihaknya melibatkan unsur TNI dan Polri melakukan pengamanan di luar atau dalam gedung MK.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jubir MK: Jangan Sampai Aksi Unras Halangi Jalannya Sidang Putusan
Fransiskus Adhiyuda
Suasana lalu lintas di depan Gedung Mahkamah Komstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, meminta aparat keamanan mengamankan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden pada Kamis 27 Juni 2019.

Menurut dia, jangan sampai sidang pembacaan putusan tersebut terganggu adanya aksi unjuk rasa dari elemen masyarakat.

"Pengamanan bertujuan untuk persidangan, persidangan sudah diagendakan terutama putusan. Nanti jangan sampai ada aksi apapun mengganggu jalannya sidang MK," kata Fajar Laksono, Selasa (25/6/2019).

Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, kata dia, pihaknya melibatkan unsur TNI dan Polri melakukan pengamanan di luar atau dalam gedung MK.

"Dalam rangka itu pengamanan dilakukan, tetapi kalau kemudian ada pengamanan di luar area MK tentu itu adalah kewenangan pihak polisi," tambahnya.

Baca: Demokrat Tak Yakin MK Akan Menangkan Kubu 02, Ini Argumennya

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Harry Kurniawan, menegaskan aparat kepolisian tidak memperbolehkan aksi unjuk rasa digelar pada waktu pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Rencananya, hakim konstitusi akan membacakan putusan permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu pada Kamis (27/6/2019).

Berita Rekomendasi

"Kami tidak mengeluarkan izin itu, karena dari Polda menyampaikan itu. Tetapi, kami tetap mengantisipasi," kata Harry Kurniawan, kepada wartawan di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (25/6/2019).

Peringatan dari Harry Kurniawan itu sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian yamg menegaskan melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung MK saat pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Tito mengaku telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto untuk tidak memberi izin kepada para pendemo.

Menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Tito, Harry Kurniawan, telah melakukan pengamanan di gedung MK yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat.

Dia menjelaskan, sebanyak 13.747 personil gabungan TNI dan Polri dikerahkan mengamankan gedung MK. Pengamanan dibagi menjadi beberapa sektor atau ring pengamanan.

"Pengamanan di MK ini sudah dibagi ringnya. Pengamanan di dalam itu khusus di kantor MK sudah kami tempatkan baik dari unsur TNI dan Polri, yang kedua disekitar wilayah, di depan jalan," kata dia.

Selain melakukan pengamanan, pihaknya juga mengatur arus lalu lintas. Menurut dia aparat kepolisian mengatur arus lalu lintas secara situasional.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

"Hari ini aktivitas di depan MK berjalan normal. Terkait pengalihan arus, kami akan lihat situasi dinamika di lapangan," tuturnya.

Bagi masyarakat yang ingin tetap menggelar aksi unjuk rasa, pihaknya hanya memperbolehkan di depan patung kuda Arjuna Wiwaha.

"Cakupannya disekitar patung kuda. Di patung kuda kemarin ada beberapa aksi masyarakat. Kami mengarahkan tidak boleh aksi di depan MK. Dan mereka, kami arahkan di depan area patung kuda aau di depan Sapta Pesona. Aksi massa akan kami sekat jauh dari kantor MK," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas