Kapolri Larang Aksi Unjuk Rasa di MK, Ini Langkah Antisipasi Pengamanan
Kami tidak mengeluarkan izin itu, karena dari Polda menyampaikan itu. Tetapi, kami tetap mengantisipasi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Harry Kurniawan, menegaskan aparat kepolisian tidak memperbolehkan aksi unjuk rasa digelar pada waktu pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.
Rencananya, hakim konstitusi akan membacakan putusan permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu pada Kamis (27/6/2019).
"Kami tidak mengeluarkan izin itu, karena dari Polda menyampaikan itu. Tetapi, kami tetap mengantisipasi," kata Harry Kurniawan, kepada wartawan di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (25/6/2019).
Peringatan dari Harry Kurniawan itu sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian yamg menegaskan melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung MK saat pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Tito mengaku telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto untuk tidak memberi izin kepada para pendemo.
Menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Tito, Harry Kurniawan, telah melakukan pengamanan di gedung MK yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat.
Dia menjelaskan, sebanyak 13.747 personil gabungan TNI dan Polri dikerahkan mengamankan gedung MK. Pengamanan dibagi menjadi beberapa sektor atau ring pengamanan.
Baca: Ini Alasan Prabowo dan Sandiaga Tak Hadir di MK Kamis Lusa
"Pengamanan di MK ini sudah dibagi ringnya. Pengamanan di dalam itu khusus di kantor MK sudah kami tempatkan baik dari unsur TNI dan Polri, yang kedua disekitar wilayah, di depan jalan," kata dia.
Selain melakukan pengamanan, pihaknya juga mengatur arus lalu lintas. Menurut dia aparat kepolisian mengatur arus lalu lintas secara situasional.
"Hari ini aktivitas di depan MK berjalan normal. Terkait pengalihan arus, kami akan lihat situasi dinamika di lapangan," tuturnya.
Bagi masyarakat yang ingin tetap menggelar aksi unjuk rasa, pihaknya hanya memperbolehkan di depan patung kuda Arjuna Wiwaha.
"Cakupannya disekitar patung kuda. Di patung kuda kemarin ada beberapa aksi masyarakat. Kami mengarahkan tidak boleh aksi di depan MK. Dan mereka, kami arahkan di depan area patung kuda aau di depan Sapta Pesona. Aksi massa akan kami sekat jauh dari kantor MK," kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya melarang segala aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi saat putusan sengketa Pilpres 2019.
Tito mengakui bahwa dirinya telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto untuk tidak memberi izin kepada para pendemo.
"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan intelijen kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Tito di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Tito mendasarkan kebijakannya pada Pasal 6 Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.
"Penyampaian pendapat di muka umum ada lima yang tidak boleh. Diantaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh menggangu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tegas Tito.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku belajar dari kerusuhan yang terjadi di depan Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.
Saat itu, menurut Tito, aparat kepolisian telah memberikan toleransi dan diskresi kepada para pendemo untuk berdemo hingga malam hari. Namun para pendemo, menurut Tito, telah menyalahgunakan diskresi aparat kepolisian.
"Karena aturannya itu sampai jam 18.00 WIB. Indoor 22.00 tapi diskresi yang diberikan Polri telah disalahgunakan adanya kelompok perusuh," tutur Tito.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, berlangsung ricuh. Bahkan kericuhan terjadi hingga Rabu pagi, (22/5/2019).
Pengunjuk rasa yang berdemo di depan Bawaslu dipukul mundur aparat keamanan pada Rabu dini hari, (22/5/2019).
Masa yang sempat membakar sejumlah benda diantaranya ban tersebut dipukul mundur hingga kawasan Tanah Abang.
Kericuhan juga terjadi di dekat Asrama Brimob Tanah Abang hingga kawasan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.