Oknum Catut Relawan Jokowi-Maruf Untuk Menguasai Lahan, TKN Bantah Terkait Dengan Jomari Flobamora
PT Cempaka Maharani Indah Realty, pemilik lahan seluas 10 hektare di di wilayah Kecamatan Ciamanggis Depok yang diduduki sekelompok oknum
Editor: FX Ismanto
- TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Cempaka Maharani Indah Realty, pemilik lahan seluas 10 hektare di di wilayah Kecamatan Ciamanggis Depok yang diduduki sekelompok oknum, mengatasnamakan Joko Widodo-Ma’aruf Amin mengapresiasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’aruf Amin.
TKN membantah keterlibatan relawan Jokowi-Ma'ruf dengan oknum penggarap tanah tersebut.
Kuasa HukumPT Cempaka Maharani Indah Realty (CMI) Agus Supriatna menyatakan adanya jawaban resmi dari TKN Jokowi Widodo-Ma’aruf Amin membuat pihaknya dan kepolisian yakin untuk melakukan tindakan hukum terhadap tanah di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok yang diduduki oleh oknum tidak bertanggungjawab tersebut.
“Selama ini pihak CMI sungkan memperjuangkan hak berupa tanah yang diduduki oleh sekelompok individu yang mengatasnamakan diri sebagai Relawan Joko Widodo-Ma’aruf Amin Flores, Sumba, Timor dan Alor atau Jomari Flobamora,” tutur Agus Supriatna kepada media, di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Diketahui pada April 2017 oknum inisial MUZ, telah mengaku dan mengatasnamakan Paguyuban Penggarap eks Verponding Nomor 5658 dan mendapat kuasa dari Ahli waris untuk mengalihkan dan atau menjual lahan tersebut.
Pada 24 Mei hingga 12 Juni 2017 MUZ mengurus penerbitan surat-surat pernyataan garapan yang terdiri atas 17 nama penggarap termasuk dirinya atas lahan tersebut yang setelah dilakukan penelusuran pada Februari 2019 diketahui surat tersebut palsu.
“Pihak Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok pada 12 Januari 2018 telah menyatakan bahwa surat atas lahan yang dikuasai oleh 17 nama penggarap yang diterbitkan MUZ adalah palsu,” lanjut Agus Supriatna .
Adanya fakta tersebut, lanjutnya, tidak membuat MUZ taat hukum. Sebaliknya MUZ justru kemudian mendirikan kantor sekretariat Jomari Flobamora yang membuat pihak CMI terancam dan sungkan memperjuangkan hak mereka atas tanah tersebut.
Meski demikian, untuk menghindari gesekan terhadap relawan Joko Widodo-Ma’aruf Amin di tengah suasana politik Tanah Air yang sedang menghangat menjelang Pemilu 2019, pihak CMI kemudian melakukan pelaporan secara resmi kepada Sekretariat Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’aruf Amin pada 9 Mei 2019.
CMI melaporkan perihal adanya oknum Relawan Joko Widodo-Ma’aruf Amin Flores, Sumba, Timor dan Alor atau Jomari Flobamora.
Oleh Direktur Relawan TKN, KH Maman Imanulhaq melalui surat bernomor 58/S-K/Dis-R/V/2019 tanggal 31 Mei menyatakan bahwa Direktorat Relawan TKN Jokowi Widodo-Ma’aruf Amin tidak pernah membuat kebijakan untuk seluruh relawan yang bersifat anarkistis dan atau premanisme untuk menguasai tanah-tanah pihak lain atau dalam bentuk apa pun.
Atas dasar surat tersebut pihak CMI melakukan pelaporan secara resmi kepada pihak polisi untuk melakukan tindakan hukum yang dilakukan saudara MKU atas penguasaan lahan yang dilakukan secara sepihak.
Redaksi masing mengupayakan konfirmasi dari pihak MUZ atau Jomari Flobamora. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.