5 Kali Kalimat 'Tanya Pak Penyidik' Terlontar dari Mulut Bupati Minahasa Selatan Usai Diperiksa KPK
Bupati Minahasa Selatan, Sulawesi Utara Christiany Eugenia Paruntu, irit bicara setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Minahasa Selatan, Sulawesi Utara Christiany Eugenia Paruntu, irit bicara setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/6/2019).
"Nanti tanya pak penyidik aja ya," ucap Christiany Eugenia Paruntu.
Terhitung lima kali kalimat tersebut dilontarkan Christiany menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.
Christiany diperiksa kurang lebih 6 jam sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Pantauan Tribunnews.com, hanya satu kalimat pembeda yang diucapkan Christiany selain 'tanya pak penyidik', yakni ketika ia dikonfirmasi soal materi pemeriksaan secara garis besar.
Baca: Ketika Komisioner KPU Sarankan Perokok Tak Jadi Petugas KPPS
Baca: Emir Moeis: Cegah Perpecahan, Indonesia Harus Kembali ke UUD 1945
Baca: Tidak Kirim Utusan, Dubes Palestina Kecam Keras Deal of the Century yang Diinisiasi Amerika
"Ya, gratifikasinya (gratifikasi yang diterima Bowo Sidik)," tutur Christiany di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan materi pemeriksaan untuk Christiany.
Christiany ditelisik penyidik KPK terkait asal-usul penerimaan gratifikasi Bowo.
"Pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penelusuran asal-usul gratifikasi terhadap BSP (Bowo Sidik Pangarso)," kata Febri kepada wartawan, Rabu (26/6).
Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.
Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari.
Baca: Jelang Putusan MK, Gerindra Sebut Prabowo yang Akan Menang dan Ajak Kubu Jokowi Gabung
Baca: Sudah Setuju Gabung Barcelona, Buffon Balik Arah dan Pindah ke Juventus
Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama pengangkutan menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.