Bara Hasibuan Prediksi Gugatan Prabowo-Sandi akan Ditolak MK
Hal itu juga sebagai upaya dari mempersatukan bangsa dan menghilangkan perbedaan-perbedaan yang hadir selama masa kampanye.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan memprediksi gugatan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Bara beralasan, keterangan saksi dan bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan tidak mampu membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Jadi melihat alat bukti yang dipresentasikan selama proses sidang MK, keputusan MK besok saya pikir bisa diprediksi. Dalam artian gugatan Prabowo-Sandiaga akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/6/2019).
Lebih lanjut, Bara mengatakan partainya akan menyuarakan rekonsiliasi usai putusan sengketa Pilpres.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mempersatukan lagi masyarakat yang dianggap terpecah saat proses Pilpres berlangsung.
Baca: Warga Solo Kena Tipu Miliaran Rupiah Modus Arisan Bodong
Baca: Harga Ayam Anjlok, Peternak Menjerit
Baca: Terburu-buru Keluar Pengadilan Agama, Tsania Marwa: Saya Serahkan Saja Semua ke Hakim
Baca: Jusuf Kalla : 2,3 Juta Pecandu Narkoba Remaja, Kita Punya Beban Berat Atasi Masa Depan
"Selanjutnya menyuarakan rekonsiliasi, menyembuhkan luka-luka selama kampanye, perbaikan selama kampanye yang memang sangat tajam, move on sebagai bangsa, demi kepentingan nasional, dan itu semua harus ditunjukkan oleh partai-partai yang terlibat," jelasnya.
Selanjutnya, kata Bara, PAN akan mendukung jalannya pemerintahan di periode mendatang.
Hal itu juga sebagai upaya dari mempersatukan bangsa dan menghilangkan perbedaan-perbedaan yang hadir selama masa kampanye.
"Manifestasinya adalah kami nanti akan mendukung pemerintahan. Itu yang akan kami lakukan," pungkasnya.
Dikabarkan, MK akan memutuskan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2019 yang rencananya diumumkan 27 Juni 2019 pada pukul 12.30 WIB.
Bantah Prabowo Komunikasi Bagi-bagi Jabatan
Sebelumnya, Juru Bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak membantah bahwa Prabowo Subianto melakukan komunikasi politik dengan pemerintah dalam rangka bagi-bagi jabatan politik.
Dahnil membenarkan bahwa benar Prabowo pernah melakukan komunikasi politik dengan pemerintah, akan tetapi dalam rangka upaya mengajukan penangguhan penahanan sejumlah tokoh yang dituduh terlibat makar.
“Pak Prabowo memang berkomunikasi dengan pemerintah tapi dalam rangka melakukan penjaminan pembebasan kepada sejumlah tokoh atau pendukung yang dituduh makar. Pak Prabowo memerintahkan Pak Sufmi Dasco Ahmad (Ketua DPP Gerindra) untuk mengupayakan pembebasan itu dengan pemerintah atas jaminan Pak Prabowo sendiri,” ungkap Dahnil di Posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (26/6/2019).
Tokoh-tokoh yang dimaksud antara lain mantan Danjen Kopassus Soenarko, politikus PAN Eggi Sudjana hingga Koordinator Relawan IT BPN Mustofa Nahrawardaya.
Dahnil mengungkap bahwa ada sekitar 100 orang yang dijamin penangguhan penahanannya oleh Prabowo dari seluruh Indonesia.
“Ada banyak pendukung yang dijamin penangguhan penahanannya oleh Pak Prabowo, mungkin mencapai 100 orang di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.