Bara Hasibuan Prediksi Gugatan Prabowo-Sandiaga bakal Ditolak MK
"Jadi melihat alat bukti yang dipresentasikan selama proses sidang MK, keputusan MK besok saya pikir bisa diprediksi," katanya
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan memprediksi gugatan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Bara beralasan, keterangan saksi dan bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan tidak mampu membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Baca: Digeruduk GP Anshor di Balai Kota, Ustaz Felix Siauw : Kita Terbuka Diajak Diskusi
"Jadi melihat alat bukti yang dipresentasikan selama proses sidang MK, putusan MK besok saya pikir bisa diprediksi. Dalam artian gugatan Prabowo Sandi akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/6/2019).
Lebih lanjut, Bara Hasibuan mengatakan partainya akan menyuarakan rekonsiliasi usai putusan sengketa Pilpres.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mempersatukan lagi masyarakat yang dianggap terpecah saat proses Pilpres berlangsung.
"Selanjutnya menyuarakan rekonsiliasi, menyembuhkan luka-luka selama kampanye, perbaikan selama kampanye yang memang sangat tajam, move on sebagai bangsa, demi kepentingan nasional, dan itu semua harus ditunjukkan oleh partai-partai yang terlibat," jelasnya.
Selanjutnya, kata Bara Hasibuan, PAN akan mendukung jalannya pemerintahan di periode mendatang.
Hal itu juga sebagai upaya dari mempersatukan bangsa dan menghilangkan perbedaan-perbedaan yang hadir selama masa kampanye.
Baca: Menteri Agama Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Jual Beli Jabatan
"Manifestasinya adalah kami nanti akan mendukung pemerintahan. Itu yang akan kami lakukan," pungkasnya.
Dikabarkan, MK akan memutuskan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2019 yang rencananya diumumkan 27 Juni 2019 pada pukul 12.30 WIB.
Harapan Prabowo-Sandiaga
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh dalil permohonan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 dengan melihat fakta-fakta persidangan.
Menurut Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam menangani sengketa hasil pilpres, MK sebaiknya mempertimbangkan hal-hal yang substantif terkait dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Baca: Massa Unjuk Rasa di Jalan Medan Merdeka Barat Jelang Putusan MK terkait Sengketa Pilpres