Bara Hasibuan Prediksi Gugatan Prabowo-Sandiaga bakal Ditolak MK
"Jadi melihat alat bukti yang dipresentasikan selama proses sidang MK, keputusan MK besok saya pikir bisa diprediksi," katanya
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Sebab, melihat dalil-dalil permohonan sengketa yang diajukan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, tak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Apalagi, melihat MK yang memajukan pembacaan putusan dari yang semula dijadwalkan Jumat (28/6) menjadi Kamis, besar kemungkinan tak terjadi banyak perdebatan dalam pengambilan keputusan.
"Kalau kemudian percepat satu hari itu saya kira satu hal yang wajar dan penting untuk kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu juga," ujarnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres.
Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar Jumat (28/6/2019). Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
Baca: Kapolri: KPK Perlu Gandeng Institusi Lain untuk Memberantas Korupsi
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).
Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.