Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Jubir TKN Sebut Kubu Prabowo Tak Cukup Buktikan Kecurangan TSM

Legislator Partai Nasdem ini percaya hakim MK akan memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) seadil-adilnya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Jubir TKN Sebut Kubu Prabowo Tak Cukup Buktikan Kecurangan TSM
Wartakota/Henry Lopulalan
Pasukan Bromob menjaga di Gedung Makhamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa(25/6/2019). Penjagaan MK di perketat untuk persiapan pembacaan hasil sidang oleh hakim MK pada pada hari kamis(27/6). (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Teuku Taufiqulhadi menilai keterangan saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi tak cukup untuk membuktikan tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Selain itu, bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan, kata Taufiq, tak cukup kuat untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Yang penting dan terkuak dalam sidang ini adalah pihak pasangan calon 02 tidak memiliki cukup bukti untuk membuktikan tuduhannya (kecurangan TSM)," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (26/6/2019).

Baca: Saksi Prabowo-Sandi Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku Setelah Bersaksi di MK

Legislator Partai Nasdem ini percaya hakim MK akan memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) seadil-adilnya.

Apapun keputusannya, ia meminta semua pihak untuk menghormatinya.

"Kalau soal gugatan, kita tidak tahu. Itu sepenuhnya urusan hakim," jelasnya.

Selain itu, anggota Komisi III DPR RI ini menghormati keputusan MK yang akan membacakan putusan satu hari lebih cepat dari jadwal yang telah direncanakan sebelumnya yakni Jumat (28/6/2019).

Berita Rekomendasi

Namun, MK menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, pada Kamis (27/6/2019).

"Kalau persoalan membacakan putusan lebih cepat, itu tidak masalah. Karena tanggal 28 yang disebutkan sebelumnya adalah paling lambat," pungkasnya.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas