Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Jubir TKN Sebut Kubu Prabowo Tak Cukup Buktikan Kecurangan TSM
Legislator Partai Nasdem ini percaya hakim MK akan memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) seadil-adilnya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
![Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Jubir TKN Sebut Kubu Prabowo Tak Cukup Buktikan Kecurangan TSM](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengamanan-mk-jelang-keputusan-hasil-sidang-phpu-pilpres-2019_20190625_215137.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Teuku Taufiqulhadi menilai keterangan saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi tak cukup untuk membuktikan tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Selain itu, bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan, kata Taufiq, tak cukup kuat untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf.
"Yang penting dan terkuak dalam sidang ini adalah pihak pasangan calon 02 tidak memiliki cukup bukti untuk membuktikan tuduhannya (kecurangan TSM)," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (26/6/2019).
Baca: Saksi Prabowo-Sandi Dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku Setelah Bersaksi di MK
Legislator Partai Nasdem ini percaya hakim MK akan memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) seadil-adilnya.
Apapun keputusannya, ia meminta semua pihak untuk menghormatinya.
"Kalau soal gugatan, kita tidak tahu. Itu sepenuhnya urusan hakim," jelasnya.
Selain itu, anggota Komisi III DPR RI ini menghormati keputusan MK yang akan membacakan putusan satu hari lebih cepat dari jadwal yang telah direncanakan sebelumnya yakni Jumat (28/6/2019).
Namun, MK menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, pada Kamis (27/6/2019).
"Kalau persoalan membacakan putusan lebih cepat, itu tidak masalah. Karena tanggal 28 yang disebutkan sebelumnya adalah paling lambat," pungkasnya.