Ketua DPR: Evaluasi Sistem Zonasi PPDB untuk Wujudkan Keadilan Anak Didik
Mantan Ketua Komisi III DPR ini mengingatkan bahwa dalam bidang pendidikan, prioritas kebijakan dan kewajiban negara tidak bisa ditawar.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo setuju dilakukannya evaluasi penerapan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang tercantum dalam Permendikbud No 51/2018.
Namun, kata Bamsoet, panggilan akrabnya berharap pemerintah konsisten menerapkan mekanisme PPDB berbasis zonasi demi terwujudnya keadilan bagi semua anak didik.
"Filosofi yang menjadi pijakan Permendikbud No.51/2018 sudah benar. Bahkan Permendikbud ini layak menjadi langkah awal perbaikan serta pembenahan pendidikan dasar dan menengah guna mewujudkan keadilan bagi semua anak didik," kata Bamsoet dalam siaran persnya, Rabu (26/6/2019).
Mantan Ketua Komisi III DPR ini mengingatkan bahwa dalam bidang pendidikan, prioritas kebijakan dan kewajiban negara tidak bisa ditawar.
Yakni, pemerintah wajib memberi akses yang sama besar bagi semua anak didik.
Baca: Link Hasil PPDB Online SMP Seluruh Jakarta 2019, Jadwal Verifikasi Berkas Hingga Info Bangku Kosong
Sehingga penerimaan siswa berbasis PPDB merupakan langkah yang tepat dilakukan pemerintah.
"Bukankah posisi atau lokasi sekolah negeri yang didirikan dan dibiayai negara itu disesuaikan dengan kebutuhan warga pada radius wilayah tertentu? Kalau ada anak didik dalam radius itu tidak mendapatkan akses, dia diperlakukan tidak adil," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menyoroti kelemahan pengawasan atau pengendalian oleh negara ketika banyak sekolah negeri mengembangkan standar nilai maksimal.
Mekanisme itu, kata Bamsoet, menyebabkan tertutupnya akses bagi anak didik dengan nilai rata-rata atau standar.
"Mereka yang menjadi korban dari standar tinggi itu harus berjibaku mencari sekolah negeri yang jauh dari domisili keluarga. Di Jabodetabek saja, cukup banyak ditemui siswa siswi yang berdomisili sangat jauh dari sekolahnya, karena tertutupnya akses untuk diterima di sekolah terdekat," tuturnya.
Karena itu, ia menganggap sistem zonasi PPDB PPDB perlu dipertahankan.
Perbaikan di sektor pendidikan, dinilai tercermin dari Permendikbud No 51/2018 itu.
"Kebijakan holistik seperti itu diperlukan untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan yang sudah terjadi. Dalam proses perbaikan itu, segala sesuatunya memang tidak mudah, termasuk menuai protes dari masyarakat seperti yang terjadi tahun ini. Perbaikan memang selalu butuh waktu," pungkas Bamsoet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.