Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telah Mengidentifikasi 4 Sumber Penerimaan Gratifikasi Bowo Sidik

KPK mendalami pengetahuan saksi Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu soal proses penganggaran revitalisasi empat pasar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Telah Mengidentifikasi 4 Sumber Penerimaan Gratifikasi Bowo Sidik
Tribunnews/Irwan Rismawan
Anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk dengan terdakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi di antaranya anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan saksi Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu soal proses penganggaran revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan.

Rabu (26/6) ini KPK memeriksa Christiany sebagai saksi untuk tersangka Indung dalam penyidikan kasus suap terkait kerja sama di bidang pelayaran PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik dan penerimaan lain terkait jabatan.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses penganggaran revitalisasi empat pasar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Baca: Panduan Transportasi Menuju Basecamp Taruna Jaya Giri Gunung Andong

Baca: Perludem Bela KPU Yang Dituding Pertahankan Kemenangan Jokowi di Sidang MK

Baca: Jelang Pembacaan Putusan, Tim Kuasa Hukum Sebut Maruf Amin Tak Akan Datang ke MK

Hal tersebut, kata Febri, juga merupakan bagian dari penelusuran asal usul gratifikasi kepada Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso yang juga tersangka dalam kasus tersebut.

"Jadi, ada proses penganggaran revitalisasi empat pasar di tahun 2017 dan tahun 2018 di Kabupaten Minahasa Selatan yang kami dalami pada saksi. Jadi, pengetahuan-pengetahuan saksi terkait dengan misalnya pengajuan proposalnya bagaimana, pengurusan anggarannya, hubungan dengan tersangka BSP seperti apa," jelasnya.

Menurut Febri, pengurusan anggaran empat pasar itu diduga membutuhkan relasi-relasi dengan unsur legislatif di pusat atau dalam posisi Bowo sebagai anggota DPR.

Berita Rekomendasi

"Jadi itu yang kami dalami termasuk tentu, apakah saksi mengetahui atau tidak terkait dengan dugaan aliran dana pada BSP," katanya.

Selain itu, kata Febri, penyidik juga memang saat ini sedang mendalami sumber-sumber dana gratifikasi terhadap Bowo tersebut.

"Sampai saat ini berarti setidaknya teridentifikasi sekitar empat sumber atau empat keterkaitan dana gratifikasi tersebut dari berbagai pihak yang kami pandang berhubungan dengan jabatan BSP sebagai anggota DPR," ungkap Febri.

Sementara saat dikonfirmasi soal penganggaran tersebut, Christiany tidak mau menjelaskannya lebih lanjut.

"Nanti tanya saja sama penyidik langsung," kata Christiany usai diperiksa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari.

Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama pengangkutan menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.

Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas