Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Terima 30 Dolar AS dari Kerajaan Arab, KPK Bakal Buka Keterlibatan Pihak Lain

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dikabarkan menerima uang senilai 30 dolar AS dari Kerajaan Arab Saudi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menteri Agama Terima 30 Dolar AS dari Kerajaan Arab, KPK Bakal Buka Keterlibatan Pihak Lain
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dikabarkan menerima uang senilai 30 dolar AS dari Kerajaan Arab Saudi.

Hal itu terungkap ketika Menag Lukman menjadi saksi dalam lanjutan persidangan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6).

Atas dasar hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, KPK bakal mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Bahwa ada indikasi peran-peran pihak lain itu juga kami dalami dan nanti akan kita lihat di fakta-fakta persidangan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Baca: Massa Tahlil Akbar 266 Tertib Bubarkan Diri Hingga Ikut Bersih-Bersih Sampah

Baca: Pengamat: Koalisi Prabowo Akan Lebih Mudah Bubar Jika MK Tolak Gugatan 02

Baca: Larikan Cincin Mbah Klumpuk, Pria di Boyolali Ini Tewas Nyungsep di Parit Tertimpa Motornya

"Kami berupaya untuk menguji dan juga membuka seterang-terangnya tentu dalam konteks pembuktian," tegasnya.

Menurut Febri, seharusnya jika uang tersebut diberikan kepada Menag Lukman konteksnya sebagai penyelenggara negara, maka Lukman wajib melaporkannya ke KPK.

Berita Rekomendasi

"Semestinya paling lambat dalam waktu 30 hari kerja itu sudah dilaporkan ke KPK dan saya kira ini pengetahuan yang mestinya secara umum dipahami oleh para penyelenggara negara, baik di tingkat menteri," jelas Febri.

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK menyita uang 30 ribu dolar AS di ruangan Menag Lukman, Senin (18/3).

Upaya penyitaan uang tersebut ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kepada Lukman pada saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan uang 30 ribu dolar AS di laci kerja di ruangannya itu bukan hasil suap. Melainkan, pemberian dari panitia kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Internasional yang diselenggarakan pemerintah kerajaan Arab Saudi.

"Itu pemberian seorang panitia terkait kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran Internasional. Itu dari keluarga amir sultan, karena rutin keluarga raja mengadakan MTQ Internasional Indonesia," kata Lukman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6).

JPU pada KPK, Abdul Basir, berupaya mengkonfirmasi pemberian uang hampir setengah miliar itu karena dianggap sensitif. Sebab, pemberian uang itu menyangkut negara Arab Saudi dan Indonesia.

"Boleh jadi bisa mempengaruhi hubungan Indonesia dengan Arab," kata Abdul Basir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas