Menteri Agama Terima 30 Dolar AS dari Kerajaan Arab, KPK Bakal Buka Keterlibatan Pihak Lain
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dikabarkan menerima uang senilai 30 dolar AS dari Kerajaan Arab Saudi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dikabarkan menerima uang senilai 30 dolar AS dari Kerajaan Arab Saudi.
Hal itu terungkap ketika Menag Lukman menjadi saksi dalam lanjutan persidangan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6).
Atas dasar hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, KPK bakal mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Bahwa ada indikasi peran-peran pihak lain itu juga kami dalami dan nanti akan kita lihat di fakta-fakta persidangan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Baca: Massa Tahlil Akbar 266 Tertib Bubarkan Diri Hingga Ikut Bersih-Bersih Sampah
Baca: Pengamat: Koalisi Prabowo Akan Lebih Mudah Bubar Jika MK Tolak Gugatan 02
Baca: Larikan Cincin Mbah Klumpuk, Pria di Boyolali Ini Tewas Nyungsep di Parit Tertimpa Motornya
"Kami berupaya untuk menguji dan juga membuka seterang-terangnya tentu dalam konteks pembuktian," tegasnya.
Menurut Febri, seharusnya jika uang tersebut diberikan kepada Menag Lukman konteksnya sebagai penyelenggara negara, maka Lukman wajib melaporkannya ke KPK.
"Semestinya paling lambat dalam waktu 30 hari kerja itu sudah dilaporkan ke KPK dan saya kira ini pengetahuan yang mestinya secara umum dipahami oleh para penyelenggara negara, baik di tingkat menteri," jelas Febri.
Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK menyita uang 30 ribu dolar AS di ruangan Menag Lukman, Senin (18/3).
Upaya penyitaan uang tersebut ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kepada Lukman pada saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan uang 30 ribu dolar AS di laci kerja di ruangannya itu bukan hasil suap. Melainkan, pemberian dari panitia kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Internasional yang diselenggarakan pemerintah kerajaan Arab Saudi.
"Itu pemberian seorang panitia terkait kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran Internasional. Itu dari keluarga amir sultan, karena rutin keluarga raja mengadakan MTQ Internasional Indonesia," kata Lukman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6).
JPU pada KPK, Abdul Basir, berupaya mengkonfirmasi pemberian uang hampir setengah miliar itu karena dianggap sensitif. Sebab, pemberian uang itu menyangkut negara Arab Saudi dan Indonesia.
"Boleh jadi bisa mempengaruhi hubungan Indonesia dengan Arab," kata Abdul Basir.