Menteri Agama Terima 30 Dolar AS dari Kerajaan Arab, KPK Bakal Buka Keterlibatan Pihak Lain
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dikabarkan menerima uang senilai 30 dolar AS dari Kerajaan Arab Saudi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
![Menteri Agama Terima 30 Dolar AS dari Kerajaan Arab, KPK Bakal Buka Keterlibatan Pihak Lain](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menag-lukman-hakim-dan-romahurmuziy-bersaksi-dalam-sidang-suap-kemenag_20190626_173142.jpg)
Lukman menegaskan pemberian uang dari Syekh Ibrahim, atase agama pemerintah kerajaan Arab Saudi. Pemberian itu, terjadi di ruang kerja menteri agama. Semula, dia mengaku, menolak pemberian uang tersebut.
"Awalnya saya tidak terima, dia memaksa, saya terima," kata Lukman.
Lukman menjelaskan, pemberian itu karena atase mengaku puas terhadap penyelenggaraan kegiatan MTQ Internasional di Indonesia.
"Tradisi di Arab, kalau senang bisa kasih hadiah. Dia bilang saja, terserah gunakan untuk khairiyah, kebajikan. Itu pertengahan atau akhir tahun lalu. Bahkan lupa saya masih menyimpan dollar itu," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Pada Rabu (26/6) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.
Menag Lukman Hakim Syaifuddin menghadiri persidangan. Dia akan memberikan keterangan sebagai saksi. Selain Lukman, JPU KPK juga menghadirkan enam saksi lainnya.
Mereka yaitu, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, seorang ulama Asep Saifuddin Chalim, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf, Zuhri, Pejabat Kemenag Mochamad Mukmin Timoro, Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendi, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono.
Untuk diketahui, JPU KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin, memberi suap Rp255 juta kepada Romy.
Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.
Secara keseluruhan, Haris memberikan Romy uang Rp255 juta dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romy Rp5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp250 juta pada 6 Februari.
Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanudin.
Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.