Pengamat: Pemilu Kali Ini Gaduh Karena Ada Orang yang Menganggapnya Sebagai Jalan Masuk Surga
"Ada makam dibongkar, kan aneh. Ribut-ribut seakan-akan pemilu jalan menuju surga. Tapi di level elite mereka sudah selesai," katanya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai masyarakat tidak perlu terlalu serius menanggapi Pemilu Serentak 2019.
Khususnya dalam menyikapi tagar-tagar profokatif yang beredar luas di media sosial.
"Saya tipikal orang yang memaknai apapun biasa-biasa saja, termasuk pemilu. Karena, pertama nyaris di Indonesia tidak ada permusuhan sesungguhnya dalam politik. Contohnya 2009, SBY dilawan hampir semua parpol. Setelah SBY menang, parpol anti SBY merapat," kata Adi Prayitno dalam sebuah diskusi publik bertema : Pemberdayaan Media Massa dan Masyarakat dalam Memelihara Persatuan dan Keamanan Pasca Pemilu 2019, Selasa (25/6/2019) di Jalan RS Fatmawati Raya no 12, Jakarta Selatan.
Adi Prayitno yang juga Dosen Fisip UIN Jakarta turut menyoroti banyak pihak yang meributkan Pemilu.
Baca: TKN Berencana Laporkan Saksi Tim Hukum 02 yang Diduga Memberikan Kesaksian Palsu
Bahkan di suatu daerah, ada makam yang dibongkar karena beda pilihan.
"Ada makam dibongkar, kan aneh. Ribut-ribut seakan-akan pemilu jalan menuju surga. Tapi di level elite mereka sudah selesai," katanya.
"Saya orang yang tidak terlampau serius memaknai politik, tidak perlu serius-serius amat kecuali kebagian proyek. Pemilu ini gaduh, karena orang anggap pemilu jalan masuk surga," tambah Adi Prayitno.
DPT bermasalah
Anggota tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana menegaskan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) bisa menjadi dasar untuk membatalkan hasil Pemilu 2019.
Denny Indrayana mengatakan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sengketa hasil Pilpres 2019 yakni Jaswar Koto menemukan ada 27 juta pemilih bermasalah melalui metode forensik teknologi informasi (IT).
“Melalui forensik itu BPN menemukan 27 pemilih bermasalah di antaranya berupa NIK (nomor induk kependudukan) ganda, rekayasa kecamatan hingga pemilih di bawah umur. Secara teori kepemiluan kalau DPT tidak beres bisa menjadi dasar pembatalan hasil Pemilu. Itu yang kita minta,” ungkap Denny Indrayana dalam diskusi ‘Nalar Konstitusi Progresif Versus Nalar Kalkulator’ di posko BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Denny Indrayana mengatakan jumlah DPT bermasalah tersebut telah melalui proses verifikasi ulang dan sudah dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bentuk dokumen sebanyak dua truk.
Ia menegaskan dalam persidangan pihak KPU RI sebagai pemohon pun tak mampu menyanggah adanya masalah dalam DPT.
“Bahkan setelah Pemilu mereka masih merevisi DPT yakni tanggal 21 Mei 2019, datanya berubah-ubah, ini bagaimana,” imbuhnya.
Denny Indrayan menegaskan masalah DPT itu nyata dan sudah diakui penyelenggara Pemilu dengan menggelar pemungutan suara ulang di Sampang dan Maluku.
Ia dan tim hukum BPN berharap temuan tersebut menjadi dasar MK mengambil putusan dan jangan hanya berpatok pada sengketa selisih suara.
“Buktinya sudah ada di MK tinggal apakah MK mau menjaga marwah MK atau menjadi mahkamah kalkulator,” kata Denny Indrayana.
TKN yakin
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh permohonan yang diajukan tim hukum 02 Prabowo-Sandiaga terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Direktur Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjabarkan, ada empat alasan yang membuat pihaknya optimis permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak MK.
Pertama, Ade Irfan Pulungan mengatakan permohonan atau dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum 02, Prabowo-Sandiaga sangat lemah.
"Sementara ini bisa kami simpulkan adalah permohonan pemohon yang sudah disampaikan ke MK dan dibacakan saat itu, kami menganggap sangat lemah terhadap dalil-dalil yang mereka sampaikan, terhadap kewenangan MK yang sudah ditentukan oleh UU Pemilu dan Peraturan MK," ujar Ade Irfan Pulungan saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Kedua, sekretaris tim hukum 01 ini menyebut bukti yang disajikan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang disampaikan kepada hakim MK tidak memiliki korelasi dengan sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan di MK.
Banyak bukti milik pemohon, kata Ade, hanya berkisar pada berita di media massa.
Tak hanya itu, Ade menyebut kuasa hukum Prabowo-Sandi banyak menarik bukti surat yang sempat diserahkan ke MK.
Penarikan itu, lanjut Ade, dinilai karena kuasa hukum pemohon tidak dapat menyediakan bukti yang diperlukan untuk pembuktian.
"Nah C1-nya juga ditarik. Ada sekitar 22 provinsi yang itu ditarik oleh kuasa hukum BPN 02 saat persidangan," ujarnya.
Alasan ketiga, kata Ade, yang membuat TKN yakin terkait dengan kesaksian saksi fakta Prabowo-Sandi.
Ia mengatakan, kesaksian saksi Prabowo-Sandi tidak terkait dengan dugaan suara Prabowo-Sandi berkurang.
Selain itu, ia menyebut saksi yang dihadirkan Prabowo-Sandi tidak memenuhi kriteria saksi yang sebenarnya, yakni orang yang melihat, mendengar, merasakan peristiawa hukum yang terjadi.
"Jadi sebagian besar saya lihat saksi itu bukan saksi fakta yang benar-benar akurat," ungkap Ade.
Alasan keempat, kata Ade, yakni terkait dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Prabowo-Sandiaga.
Ia menyebut saksi ahli Prabowo-Sandi tidak menyampaikan informasi sesuai dengan persoalan yang diajukan ke MK.
"Ahli dari mereka hanya membicarakan tentang adanya DPT siluman dan Situng. Yang Situng itu bukan menjadi bagian atau alat ukur resmi yang ada dalam ketentuan yang ada terhadap KPU. Jadi alat ukur manual dalam pemilu itu adalah C1 yang berjenjang," jelasnya.
Terkait empat alasan itu, Ade kembali menyampaikan pihaknya meyakini sembilan hakim MK akan menolak permohonan Prabowo-Sandi sebagaimana ekspesi yang diajukan Jokowi-Maruf selaku pihak terkait.
27 Juni
Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Kamis (27/6/2019).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
"Itu bukan dimajuin memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," kata Fajar, saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Jadwal pembacaan putusan yang diagendakan Kamis 27 Juni 2019 itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sembilan hakim konstitusi mengikuti RPH tersebut.
Menurut dia, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.
"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," kata dia.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono. (Tribunnews.com/Amriyono Prakoso)
Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pihak termohon, yaitu tim kuasa hukum KPU RI, dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.
"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," kata dia.
Dia menambahkan, hakim konstitusi masih akan melanjutkan RPH sampai tanggal 26 Juni.
"RPH masih berlanjut. Cuma yang hari ini sudah selesai, RPH masih lanjut sampai tanggal 26," tambahnya.
Berdasarkan pemantauan, MK sudah mencantumkan jadwal pembacaan putusan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden di laman MK.
Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 12.30 WIB pada Kamis 27 Juni 2019.