Polisi Segera Panggil Ahmad Fanani Sebagai Tersangka Kasus Dana Kemah Pemuda
Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya bakal memanggil tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah pemuda, Ahmad Fanani, dalam waktu dekat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya bakal memanggil tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah pemuda, Ahmad Fanani, dalam waktu dekat.
Pemanggilan ini dilakukan setelah polisi menetapkan Fanani sebagai tersangka kasus tersebut.
Ahmad Fanani sendiri diketahui sebagai Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia.
"Secepatnya akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Meski begitu, Argo belum dapat memastikan waktu pemanggilan Fanani.
Baca: Yang Ingin Dilakukan Vanessa Angel Setelah Keluar Penjara, Ini Kata Tantenya
Baca: PA 212 Klaim 1 Juta Orang Bakal Hadir Saat Putusan MK
Menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan dari penyidik.
"Kapan dipanggilnya ya tunggu agenda penyidik ya," tutur Argo.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017.
Baca: Kenalkan Inovasi Teknologi Khusus, Penguin Indonesia Jalin Kerjasama dengan DMI Jatim
Baca: Diajak Pelesiran Mewah ke Italia, Maia Estianty Puji Irwan Mussry Suami Terbaik di Dunia
Akibat penyelewengan dana dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.
Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.
Ditetapkan tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda, Ahmad Fanani, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Kemah Pemuda Islam.