Polisi Segera Panggil Ahmad Fanani Sebagai Tersangka Kasus Dana Kemah Pemuda
Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya bakal memanggil tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah pemuda, Ahmad Fanani, dalam waktu dekat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
"Ada tersangkanya sudah ada. Ahmad Fanani," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (26/6/2019).
Argo mengatakan penetapan tersangka terhadap Fanani telah dilakukan sesuai prosedur.
"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara," tutur Argo.
Hendak dijemput paksa
Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia yang berasal dari PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, kembali mangkir dari panggilan polisi.
Ahmad Fanani seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia, Rabu (24/4/2019) pukul 10.00 WIB.
"Engga datang ya, bisa dibilang mangkir," ujar Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi, Rabu, (24/4/2019).
Baca: Polda Papua Investigasi Akun Penyebar Video Pembakaran Logistik Pemilu di Puncak Jaya
Penyidik bakal melakukan pemanggilan paksa terhadap Fanani.
Mengingat dirinya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.
Saat ini, Fanani masih berstatus sebagai saksi.
"Karena masih saksi prosedurnya apabila ini tidak dipenuhi, maka akan kami terbitkan surat perintah membawa," ungkap Bhakti.
Baca: KPU Lakukan Investigasi Terkait Video Pembakaran Surat dan Kotak Suara di Papua
Surat panggilan terhadap Fanani untuk pemeriksaan hari ini sudah dikirimkan penyidik sejak Kamis (18/4/2019).
Dihubungi terpisah, Fanani mengaku tidak menerima surat panggilan tersebut.
"Saya enggak dapat surat panggilan," ujar Fanani.