Soal Merapatnya Demokrat dan PAN, Elite PKB: Kalau Jokowi Berkenan, Tentu Kami Tidak Keberatan
Sejauh Jokowi bersedia membangun koalisi bersama Demokrat dan PAN, maka partai-partai dalam koalisi Indonesia Kerja akan menerimanya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
"Bagi Partai Demokrat, saat ini koalisi itu dibubarkan atau tidak tentu akan bubar dengan sendirinya," ujar Ferdinand Hutahaean yang juga anggota BPN Prabowo-Sandiaga kepada Tribunnews.com, Rabu (26/6/2019).
Dasarnya koalisi Prabowo-Sandiaga itu dibentuk tujuannya adalah untuk pilpres, untuk memenangksn pilpres.
Jadi imbuh dia, koalisi Prabowo-Sandiaga itu bukan sebuah koalisi jangka panjang apalagi permanen.
Demokrat pun tegas dia, telah melakukan kewajibannya dalam koalisi dengan turut memenangkan Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019 lalu.
Baca: Reaksi Vanessa Angel Usai Divonis Hukuman 5 Bulan Penjara
Baca: Fakta-fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 & S3 oleh Pelawak Qomar, Sudah Dilaporkan Sejak 2017
Baca: Pengakuan Novel Bamukmin soal Izin Unjuk Rasa di MK Dipatahkan Polisi, Jubir BPN Bereaksi
"Dan hasil akhirnya akan kita lihat besok seiring dengan dibacakannya putusan Mahkamah konstitusi tentang sengketa PHPU yang diajukan oleh pihak Prabowo Sandi," jelas Ferdinand Hutahaean.
Dengan berakhirnya kompetisi pilpres Kamis (26/6/2019) besok, maka berakhir pula lah koalisi pilpres, demikian menurut Ferdinand Hutahaean.
Kecuali MK menetapkan pemilu ulang, maka koalisi akan terus berlangsung dengan segala kondisinya.
Tapi, kata dia, bila MK menguatkan keputusan KPU, maka otomatis koalisi BPN berakhir.
"Siapapun yang ditetapkan oleh MK besok, maka koalisi pilpres usai," tegas Ferdinand Hutahaean.
Demikian juga bila MK menetapkan Prabowo-Sandiaga menang pemilu, maka koalisi pilpres berakhir dan akan ditindak lanjuti dengan koalisi pemerintahan.
"Idealnya begitu karena tidak ada istilah winner take all. Kita harus membangun bangsa bersama-sama," ucap Ferdinand Hutahaean.
Wakil Ketua Umum PAN, Bara Hasibuan mengatakan, koalisi partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berakhir seiring dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca: Perbedaan Sistem Bunga dan Sistem Bagi Hasil dari Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah
Baca: Nasib Ditinggal Ayah Kerja, Anak Rio Dewanto Sering Mengigau Tengah Malam
"Bagi kami secara resmi, secara de jure, besok sudah selesai," ujar Bara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Menurut Bara, sebenarnya koalisi ini selesai setelah hari pencoblosan pada 17 April 2019. Akan tetapi, partai koalisi menghormati langkah konstitusional Prabowo-Sandiaga yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.