Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Ada Laporan Gratifikasi 30 Dolar AS dari Arab Saudi untuk Menag Lukman Masuk ke KPK

Febri pun menyatakan bahwa semestinya penerimaan yang berhubungan dengan jabatan itu dilaporkan ke lembaganya paling lambat selama 30 hari kerja.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Belum Ada Laporan Gratifikasi 30 Dolar AS dari Arab Saudi untuk Menag Lukman Masuk ke KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan belum ada laporan gratifikasi yang dilakukan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait penerimaan 30 ribu dolar AS (sekitar Rp435 juta) dari Kerajaan Arab Saudi.

“Tadi saya sudah cek ke Direktorat Gratifikasi, belum ada laporan gratifikasi yang dilakukan Menteri Agama RI terkait penerimaan 30 ribu dolar AS tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).

Febri pun menyatakan bahwa semestinya penerimaan yang berhubungan dengan jabatan itu dilaporkan ke lembaganya paling lambat selama 30 hari kerja.

“Berapa pun nilainya untuk pelaporan Menag ini, terakhir melaporkan penerimaan Rp10 juta. Sedangkan penerimaan 30 ribu dolar AS ini tidak dilaporkan,” kata Febri.

Adapun penerimaan Rp10 juta itu telah dilaporkan Menag Lukman ke KPK.

Uang itu diterimanya seusai mengisi acara di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.

Baca: MK: Pelanggaran Administrasi Bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif Ditangani Bawaslu

Sebelumnya diketahui bahwa uang Rp10 juta itu baru dilaporkan ke lembaga antirasuah itu setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada 15 Maret 2019 lalu terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, KPK belum dapat menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan status gratifikasi terkait pengembalian uang tersebut.

Sebelumnya, Menag Lukman mengakui menerima 30 ribu dolar AS dari Kerajaan Arab Saudi dan tidak dilaporkan ke KPK sebagai penerimaan gratifikasi.

“Uang itu dari seseorang panitia terkait dengan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional. Jadi melalui atase keagamaan, sumber uang itu adalah dari keluarga Amir Sulton (Sultan Arab Saudi) karena rutin keluarga Sulton mengadakan MTQ internasional di mana Indonesia jadi tuan rumahnya dan menjadi penyelenggaranya,” kata Menag Lukman Hakim Saifuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/6) kemarin.

Lukman menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang didakwa menyuap Ketua Umum PPP nonaktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Romy dan Menag Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi yang didakwa menyuap Romy Rp91,4 juta.

Petugas KPK menggeledah ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin pada 18 Maret 2019 dan menemukan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Uang pecahan mata uang asing itu setelah dihitung penyidik KPK berjumlah 30 ribu dolar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas