Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bila MK Tolak Permohonan 02, KPU Punya Waktu 3 Hari Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

KPU punya waktu selama tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bila MK Tolak Permohonan 02, KPU Punya Waktu 3 Hari Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Tribunnews/JEPRIMA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi dalam hitungan menit akan membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Sebagai Termohon, KPU RI akan mengikuti apapun keputusan yang ditetapkan oleh MK.

Baca: Jubir TKN : Waspadai Massa Aksi Depan MK Bisa Menjadi Ricuh

Salah satunya, jika MK menolak seluruh permohonan paslon 02 Prabowo-Sandiaga, maka kemudian KPU punya waktu selama tiga hari untuk menindaklanjutinya.

KPU punya waktu selama tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, dihitung satu hari setelah putusan dibacakan.

Berarti, mereka paling lambat akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih hari Minggu, 30 Juni 2019, dan paling cepat Jumat (28/6) besok.

"Setelah putusan, tahapan berikutnya itu penetapan pasangan calon terpilih, dengan durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari putusan itu," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Berita Rekomendasi

Hasyim mengatakan, masa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih adalah hari dalam kalender.

Berbeda dengan MK yang menerapkan hari kerja untuk proses sidang selama ini.

"Tahapan penetapan pasangan calon terpilih itu adalah hari dalam tahapan pemilu, yaitu hari kalender. Apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad. Yang penting masih dalam durasi 3 hari setelah pembacaan putusan," tuturnya.

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, soal teknis penetapan presiden dan wakil presiden terpilih nanti.

Nantinya, usai MK mengumumkan putusannya, KPU kemudian membuat berita acara penetapan pasangan calon terpilih.

Berdasarkan itu, KPU lalu membuat keputusan tentang penetapan paslon terpilih.

Setelah itu, KPU menggelar rapat pleno terbuka dan mengundang seluruh pihak yang terlibat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas