Gugatan Lawan Bawaslu Ditolak MA, BPN: Putusan MA Tidak Pengaruhi Putusan MK
BPN optimis putusan MA itu tidak akan mempengaruhi putusan akhir Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap sengketa Pilpres 2019
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Bawaslu ihwal adanya pelanggaran administratif di Pilpres 2019.
BPN optimis putusan MA itu tidak akan mempengaruhi putusan akhir Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Demikian disampaikan Wakil Ketua BPN Prabowo- Sandi, Mardani Ali Sera kepada Tribunnews.com, Kamis (27/6/2019).
“Saya percaya putusan MA tidak mempengaruhi putusan akhir MK. Semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia,” tegas Ketua DPP Partai Keadilan Sejehtera (PKS) ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini berharap MK benar benar memutuskan putusan yang seadil-adilnya.
Baca: Ketum PAN Belum Mau Komentari Jalannya Sidang Putusan MK
“Saya masih percaya lembaga peradilan di Indonesia salah satunya MK memegang teguh prinsip keadilan dan kebenaran,” ujar Mardani.
Selain itu ia juga masih percaya pimpinan MK akan bersikap menjadi seorang negarawan.
“Saya masih percaya Hakim MK memiliki jiwa negarawan yang memutuskan sengketa ini sesuai data dan fakta persidangan,” ucapnya.
MA Tolak Permohonan BPN
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan yang diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hanafi Rais yang mengugat putusan Bawaslu mengenai pelanggaran adminstrasi pemilu terstruktur, sistematis, dan masif.
"Mengadili permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diajukan tidak diterima," demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (26/6/2019) malam.
Adapun putusan tersebut bernomor 27/P.PTS/VI/2019/1P/PAP/2019 yang dimana diputus berdasarkan musyawarah hakim Agung urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha negara tertanggal Rabu, 26 Juni 2019.
Tak hanya itu, selaku pemohon baik Djoko Santoso dan Hanafi Rais kemudian harus membayar biaya perkara.
"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000," lanjut bunyi putusan MA.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan putusan pendahuluan laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Joko 'Jokowi' Widodo-Ma’ruf Amin.
Hasilnya, Bawaslu menolak laporan BPN yang teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, terkait pelanggaran administratif pemilu TSM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.