Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hakim Konstitusi Aswanto Sebut Dalil Pelanggaran TSM Tak Beralasan Hukum

Dia berpendapat pelanggaran bersifat TSM tidak beralasan menurut hukum didasarkan pada tiga hal.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Konstitusi Aswanto Sebut Dalil Pelanggaran TSM Tak Beralasan Hukum
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Tim hukum paslon 01 Jokowi-Maruf foto bersama sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan PHPU atau sengketa hasil pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi, Aswanto, berpendapat, dalil tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, selaku pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, mengenai pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di pemilihan presiden (Pilpres) 2019, tidak beralasan menurut hukum.

"Mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh pemohon dikelompokkan sebagai pelanggaran yang bersifat TSM dimaksud tidak beralasan menurut hukum," kata Aswanto, di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).

Dia berpendapat pelanggaran bersifat TSM tidak beralasan menurut hukum didasarkan pada tiga hal.

Pertama, ada dalil yang ternyata pemohon tidak melaporkan atau membuat pengaduan kepada Bawaslu atau Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan.

Kedua, Bawaslu menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah dilakukan tindak lanjut.

"Ketiga tidak terdapat fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya," tambahnya.

Baca: MK Nilai Tak Beralasan Dalil Politik Uang Dengan Naikkan Gaji PNS, TNI/Polri

Sebelumnya, Hakim konstitusi, Manahan M.P. Sitompul, menilai pelanggaran administrasi bersifat TSM itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Menurut dia, MK hanya dapat mengadili sengketa PHPU.

Berita Rekomendasi

Kewenangan Bawaslu RI menangani pelanggaran administrasi bersifat TSM itu diatur di Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

"Telah terang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu. Dalam konteks sengketa Pemilu, MK hanya dapat mengadili PHPU," kata Manahan, saat membacakan putusan PHPU Presiden-Wakil Presiden 2019 di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Dia menilai, pemohon sudah keliru memandang MK hanya menyelesaikan pekerjaan teknis karena kewenangan terbatas menangani perkara PHPU.

"Terhadap hal ini, jika bertolak dari konstruksi argumentasi bahwa pelanggaran atas azas jujur dan adil, tidak terselesaikan pelanggaran TSM karena mahkamah hanya menyelesaikan pekerjaan teknis, menurut mahkamah mengandung kekeliruan pada proposisi argumentasi," ungkapnya.

Dia menjelaskan, mahkamah harus memutus norma konstitusionalitas undang-undang. Apabila lembaga yang mempunyai kewenangan menyelesaikan pelanggaran administratif tidak melaksanakan kewenangan, kata dia, mahkamah hanya menyelesaikan jika lembaga tidak melaksanakan kewenangannya.

"Mahkamah tidak melampaui kewenangannya dan mahkamah tidak melanggar hukum acara. Sebab, yang menjadi titik tolak agar mahkamah tidak terhalangi kewenangan konstitusionalnya," tambahnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus menolak laporan dugaan tindak pidana terstrukur masif dan sistematis (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Prabowo-Sandiaga. Salah satu alasan penolakan adalah karena pelapor hanya membawa print out berita online.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas