Jelang Putusan, Ini Sejumlah Pandangan dan Prediksi Hasil Sidang MK
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusannya dalam sidang sengketa Pilpres 2019, pada hari ini, Kamis (27/6/2019).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusannya dalam sidang sengketa Pilpres 2019, pada hari ini, Kamis (27/6/2019).
Berdasarkan jadwal, sidang putusan MK akan digelar pukul 12.30 WIB.
Bagaimana prediksi dari berbagai pihak terkait putusan yang akan diamil MK besok? Berikut sejumlah prediksi:
BPN Prabowo-Sandi Yakin Menang
Wakil BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Mardani Ali Sera Menegaskan keyakinannya bahwa dalil mengenai kecurangan pemilu presiden yang mereka ajukan akan diterima MK.
"Kami yakin, kenegarawanan para hakim MK," ujar ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada Tribunnews.com, beberapa waktu lalu.
Baca: Refly Harun Nilai Putusan MK Bisa Jadi Kabar Buruk Bagi Prabowo: Saya Enggak Bilang Kalah!
Apalagi kata wakik ketua Komisi II DPR RI ini, semua pihak sudah diberi kesempatan seimbang oleh MK untuk memaparkan kesaksian dan keteranganya. Termasuk pemohon, kubu 02 sudah menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.
"Sebagai pihak Pemohon kami yakin dan berdoa mendapatkan apa yang dimohonkan," ucapnya.
BPN Prabowo-Sandi pun memastikan pihaknya akan menghormati apapun putusan yang akan diambil MK dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2019.
"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait mesti dimaati dan menghormati keputusan MK," tegasnya.
Anggota tim hukum BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menambahkan bahwa DPT (daftar pemilih tetap) bisa menjadi dasar untuk membatalkan hasil Pemilu.
Denny mengatakan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sengketa hasil Pilpres 2019 yakni Jaswar Koto menemukan ada 27 juta pemilih bermasalah melalui metode forensik teknologi informasi (IT).
“Melalui forensik itu BPN menemukan 27 pemilih bermasalah di antaranya berupa NIK (nomor induk kependudukan) ganda, rekayasa kecamatan hingga pemilih di bawah umur. Secara teori kepemiluan kalau DPT tidak beres bisa menjadi dasar pembatalan hasil Pemilu. Itu yang kita minta,” ungkapnya dalam diskusi ‘Nalar Konstitusi Progresif Versus Nalar Kalkulator’ di posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (25/6/2019).
Denny mengatakan jumlah DPT bermasalah tersebut telah melalui proses verifikasi ulang dan sudah dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bentuk dokumen sebanyak dua truk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.