Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Bambang, MK Tak Berani Mengatakan Tak Ada Kecurangan

Mahkamah justru mempertanyakan ada tidaknya akibat yang ditimbulkan atas kecurangan tersebut terhadap perolehan suara paslon.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kata Bambang, MK Tak Berani Mengatakan Tak Ada Kecurangan
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum paslon nomor 02 Bambang Widjojanto, menyebutkan Mahkamah Konstitusi ( MK) tidak pernah mengatakan bahwa tidak terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.

Menurut Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi itu, Mahkamah justru mempertanyakan ada tidaknya akibat yang ditimbulkan atas kecurangan tersebut terhadap perolehan suara paslon.

"Mahkamah tidak pernah berani mengatakan bahwa kecurangan ini tidak faktual. Cuma selalu dikatakan kecurangan itu berakibat langsung enggak dengan suara," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

"Tapi kecurangan itu tidak pernah bisa dibantah," sambung dia.

Sidang Putusan MK: Denny Indrayana Tertidur, AHY-SBY Tak Hadir, Zulkifli Tinggalkan Rumah Prabowo
Sidang Putusan MK: Denny Indrayana Tertidur, AHY-SBY Tak Hadir, Zulkifli Tinggalkan Rumah Prabowo (tangkap layar KompasTV)

Bambang mengatakan rekaman-rekaman video yang beredar di masyarakat menunjukan adanya fakta kecurangan pemilu.

Baca: Prabowo Menang, Habib Rizieq Pulang, Habib Bahar Bebas

Tetapi memang, rekaman tersebut tidak bisa secara langsung membuktikan bahwa kecurangan mengakibatkan berkurangnya suara paslon.

Dibutuhkan narasi-narasi yang lebih detail mengenai rekaman video kecurangan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kalau masyarakat dituntut lebih detail, ini siapa, di mana, segala macam itu yang dari awal kita kemukakan. Yang punya alat dan struktur itu adalah pihak termohon dan pihak petahana," ujar Bambang.

Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto bersama timnya  saat akan meninggalkan ruang sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto bersama timnya saat akan meninggalkan ruang sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Oleh karena itu, kata Bambang, hal ini ke depannya bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghimpun informasi secara lebih rinci.

Hingga pukul 19.35, sidang pembacaan putusan sengketa hasil pilpres masih berlangsung.

Sejauh ini, belum ada dalil pemohon yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BW: MK Tak Berani Mengatakan Tak Ada Kecurangan dalam Pilpres", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/20073301/bw-mk-tak-berani-mengatakan-tak-ada-kecurangan-dalam-pilpres.
Penulis : Fitria Chusna Farisa

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas