KPK Sesalkan Pernyataan Ombudsman Soal 'Pelesiran' Idrus Marham
Diketahui Ombudsman menyatakan bahwa pihaknya menemukan Idrus tengah berkeliaran bebas di gedung Citadines sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 16.00
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesali pernyataan Ombudsman yang menyebutkan bahwa terdakwa kasus suap kontrak kerja sama PLTU Riau-1 Idrus Marham berkeliaran keluar rumah tahanan.
"KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya sebagaimana disampaikan pada Konferensi Pers hari ini di kantor Ombudsman RI hari ini (27/06)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan , Kamis (27/6/2019).
Diketahui Ombudsman menyatakan bahwa pihaknya menemukan Idrus tengah berkeliaran bebas di gedung Citadines sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Pernyataan tersebut, kata Febri, dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru. KPK kata dia, terlihat seolah-lah membawa tahanan berada di luar Rutan selama waktu tertentu tanpa dasar yang jelas.
Baca: Dihujat Setelah Ejek Fairuz A Rafiq Bau Ikan Asin, Galih Ginanjar: Faktanya Memang Begitu
Baca: Lolos dari Pengawasan Orang Tua, Balita di Tulungagung Tewas di Sungai Belakang Rumah
Baca: MK: Pemohon Tidak Dapat Buktikan Keterlibatan TNI/Polri Bantu Kemenangan Jokowi
"Padahal pihak Ombudsman menyebutkan bahwa video diambil setelah pukul 12.00, namun kemudian menyimpulkan sendiri IM (Idrus Marham) berada di Citadines (sebelah RS MMC) sejak pukul 08.30," ujar Febri.
KPK, kata Febri, memastikan pengawal tahanan baru membawa Idrus keluar dari Rutan pada 11.06 WIB dan kemudian kembali ke Rutan sekitar pukul 16.05 WIB.
Febri pun menjelaskan kronologi keluarnya Idrus dari rutan. Awalnya, Jumat, 21 Juni 2019 izin untuk berobat ke rumah sakit, sesuai penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.
Hakim menetapkan, mengabulkan Permohonan Idrus untuk melakukan Pemeriksaan kesehatan di luar Rumah Tanahan Negara yaitu ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC) Jakarta Jumat 21 Juni 2019 sampai selesai.
"Jadi KPK membawa IM ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan pengadilan tinggi DKI, karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan," kata Febri.
Idrus pun dibawa ke luar Rutan menuju RS MMC sekitar pukul 11.06 WIB, untuk melakukan proses berobat sesuai penetapan yang diberikan. Namun, lanjut Febri, lantaran proses pengobatan belum selesai sementara waktu sudah mendekati salat Jumat, Idrus pun dibawa ke lokasi terdekat yang memungkinkan untuk melakukan ibadah.
"Kami duga pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil. Dan sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, karena akan berangkat menuju tempat sholat Jumat maka tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK namun berada dalam pengawasan ketat oleh bagian pengawalan tahanan," kata Febri.
Setelah melakukan salat Jumat, Idrus pun kembali dibawa ke RS MMC untuk melakukan proses pengobatan lanjutan. Setelah selesai, lanjut Febri, Idrus pun kembali dibawa dan sampai di Rutan KPK sekitar pukul 16.05 WIB.
Febri juga menjelaskan soal video Idrus yang menggunakan ponsel. Menurut Febri petugas KPK telah melarang Idrus ketika HP diberikan oleh ajudannya yang menunggu di RS MMC sebelumnya. Namun, Idrus bersikeras ingin menghubungi istrinya, lalu mengembalikan ponsel itu ke ajudannya.
"Pihak Ajudan IM yang telah menunggu di RS sebelumnya menggunakan HP nya untuk menghubungi isteri IM," kata Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, pihaknya menyayangkan publikasi dan kesimpulan yang terburu-buru dari Ombudsman Jakarta Raya. Pasalnya, proses pemeriksaan dari Ombudsman belum selesai.
"Sehingga, KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian informasi seperti ini," kata Febri.
Kendati begitu, lanjut Febri,
KPK menghargai pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Ombudsman berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Bahkan, ucap Febri, Direktorat Pengawasan Internal KPK berencana segera mendatangi Ombusman RI untuk berkoordinasi dan mempelajari lebih jauh fakta yang terjadi saat itu.
"KPK terbuka untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Ombudsman agar dapat bersama-sama mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik," papar Febri.
Diketahui, Ombudsman Jakarta Raya mendapati terdakwa Idrus Marham, "pelesiran" pada Jumat pekan lalu. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Perwakilan Teguh P. Nugroho. Ia pun menyertakan video berisi gambar Idrus yang tengah plesiran dan menggunakan ponsel.