Masih Banyak Anak-anak Ikut Demo Pilpres di MK, Ini Reaksi KPAI
Masih adanya anak-anak yang terlibat dalam aksi damai jelang putusan MK ini juga disikapi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah remaja dan anak-anak masih terlihat terlibat dalam aksi damai jelang putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 27 Juni 2019.
Para remaja ini terlihat membawa spanduk bertuliskan 'Keluarga Besar Galunga Curug Tangerang' yang bernyanyi meminta habib Bahar Smith dibebaskan.
Kehadiran mereka tak hanya pada hari ini saja, melainkan beberapa waktu lalu, mereka juga turut hadir dalam aksi damai mengawal sidang MK yang dipusatkan di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.
Dengan mengenakan sarung dan peci belasan remaja nampak berkumpul dan sesekali berputar disekitar Jalan Merdeka Barat dengan membawa spanduk sekaligus meneriakan nyanyian.
Baca: Usai Pembacaan Putusan MK, Pimpinan Parpol Koalisi Adil Makmur Rapat di Rumah Prabowo
Masih adanya anak-anak yang terlibat dalam aksi damai jelang putusan MK ini juga disikapi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI, Jasra Putra pun mengimbau agar masyarakat tidak melibatkan anak-anak dalam aksi damai ini.
"Biarkan mereka tumbuh dewasa, dan diberi kesempatan berkembang, hingga nanti mereka matang dan layak memasuki pentas politik kebangsaan ini," kata Jasra, dalam keterangannya, Kamis (27/6/2019).
Jasra juga berharap aparat keamanan yang bertugas juga dapat membantu dengan memberikan sikap persuasive kepada anak tersebu atau bila ada orang tuanya disampaikan resiko yang bisa dialami.
Lebih baik menitipkan anak anak kepada keluarga yang bisa di percaya.
"KPAI sangat menghimbau orang tua, guru, Lembaga Pendidikan sama sama bertanggung jawab untuk memastikan anak anak mereka dalam keadaan baik dan aman," ujarnya.
Baca: Prediksi Refly Harun Soal Putusan Akhir MK Bisa Jadi Kabar Buruk Bagi Prabowo, Begini Penjelasannya
Menurut Jasra, sesuai UU 35 tahun 2014 tentang PA pasal 15 yang menyatakan setiap anak memiliki hak perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Sehingga anak-anak kita terhindar dari "eksploitasi" untuk kepentingan orang dewasa.
"Untuk itu KPAI akan terus memantau dan menghimbau semua pihak agar menghindari anak anak dalam penyalahgunaan kegiatan politik," ucapnya.
Dari luar Jakarta
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan menyebut sebagian besar massa yang melakukan aksi di sekitar Gedung Mahkamah Kostitusi bukan berasal dari Jakarta.